Fakta Australia Denda Garuda Indonesia Rp 209 M, Bakal Dicicil Selama 5 Tahun

26 April 2021 4:09 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penerbangan kargo Garuda Indonesia. Foto: KBRI Tokyo
zoom-in-whitePerbesar
Penerbangan kargo Garuda Indonesia. Foto: KBRI Tokyo
ADVERTISEMENT
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atau GIAA divonis bersalah oleh Pengadilan Federal New South Wales, Australia pada 15 April 2021. Adapun perkara hukum dalam kasus ini mengenai penetapan harga Fuel Surcharge Kargo antara perusahaan dan Australian Competition and Consumer Commission (ACCC).
ADVERTISEMENT
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Prasetio, mengungkapkan perkara yang dilaksanakan di Pengadilan Federal New South Wales, Australia telah diputus pengadilan tingkat pertama pada tahun 2014. Saat itu, Garuda Indonesia awalnya dinyatakan tidak bersalah.
“Kemudian atas putusan Federal New South Wales, Australia ini, ACCC mengajukan banding dan Kasasi ke High Court, Australia yang pada akhirnya pada tahun 2017, Perseroan dinyatakan bersalah melakukan penetapan harga Fuel Surcharge,” kata Prasetio berdasarkan suratnya ke Bursa Efek Indonesia, dikutip kumparan pada Minggu (25/4).
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. Foto: Reuters/Darren Whiteside
Garuda Didenda Rp 209 Miliar
Pada tahun 2019, Pengadilan Federal New South Wales, Australia akhirnya menjatuhkan putusan denda kepada Garuda Indonesia untuk membayar AUD 19.000.000 atau setara Rp 209 miliar (kurs 1 AUD= Rp 11.000) disertai biaya perkara ACCC.
ADVERTISEMENT
“Pada awalnya, Perseroan mengajukan banding atas putusan denda tersebut, tetapi kemudian putusan Pengadilan Federal New South Wales, Australia pada tanggal 15 April 2021 ini telah mengesahkan Perjanjian Perdamaian antara Perseroan dan ACCC di mana Perseroan akan membayar denda sebesar AUD 19.000.000,” ujar Prasetio.
Akan Dicicil Selama 5 Tahun
Dalam laporannya ke BEI, Garuda menyebut denda tersebut akan dicicil selama 5 tahun disertai biaya perkara ACCC. Angsuran akan dimulai pada Desember 2021.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra pun mengkonfirmasi mengenai denda tersebut dan akan membayarnya secara berangsur.
"Sesuai dengan berita yang kita sampaikan (akan dicicil)," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra kepada kumparan.