Fakta-fakta Ekspor Minyak Goreng Dilarang Jokowi

24 April 2022 7:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga antre membeli minyak goreng kemasan saat pasar murah di Desa Gulang, Mejobo, Kudus, Jawa Tengah (6/3/2022). Foto: Yusuf Nugroho/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga antre membeli minyak goreng kemasan saat pasar murah di Desa Gulang, Mejobo, Kudus, Jawa Tengah (6/3/2022). Foto: Yusuf Nugroho/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai Kamis, 28 April 2022. Adapun aturannya saat ini masih digodok Kementerian Perdagangan.
ADVERTISEMENT
Berikut ini selengkapnya fakta-fakta ekspor minyak goreng dilarang Jokowi:

Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya

Jokowi menjelaskan keputusan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya diambil usai rapat membahas pemenuhan kebutuhan pokok untuk masyarakat, khususnya ketersediaan minyak goreng dalam negeri.
"Dalam rapat tersebut setelah saya putuskan, pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," kata Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (22/4).
Kebijakan tersebut akan terus dipantau dan dievaluasi untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri mencukupi dengan harga terjangkau.
Nilai Ekspor Minyak Goreng Capai Rp 27 Triliun
Berdasarkan data Kemendag dan BPS, nilai ekspor minyak goreng pada periode Juli 2021 sampai Maret 2022 sebesar USD 14,76 miliar oleh eksportir Kawasan Berikat (KB), dan USD 2,22 miliar oleh eksportir Non KB. Totalnya USD 16,98 miliar atau Rp 242,81 triliun dalam 9 bulan. Bila dirata-rata, nilai ekspornya Rp 26,97 triliun per bulan.
ADVERTISEMENT
Sedangkan bahan baku minyak goreng yang dimaksud Jokowi adalah RBD Palm Olein. Nilai ekspor RBD Palm Olein pada tahun 2021 sebesar USD 12,74 juta atau Rp 182,18 miliar, dengan volume ekspor 13,4 juta ton.
Sejumlah warga antre untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi minyak goreng di Kantor Merdeka Palembang, Sumatera Selatan, Senin (18/4/2022). Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto
Kemendag Segera Terbitkan Aturan Resmi Larangan Ekspor Minyak Goreng
Kemendag membeberkan sedang menggodok peraturan pelaksana kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng beserta bahan bakunya siang kemarin, Sabtu (23/4).
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Veri Anggrijono, menuturkan pembahasan peraturan tersebut sudah dilakukan maraton sejak tadi malam, namun belum tuntas, sehingga akan dilanjutkan siang kemarin pukul 14.00 WIB.
Selain itu, Veri memastikan bahwa peraturan pelaksana ini akan diterbitkan dalam waktu dekat, yaitu pada 28 April 2022.
Respons Pengusaha Sawit Usai Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal GAPKI Eddy Martono mengatakan, para pengusaha meminta agar kebijakan ini diterapkan hanya sementara dan tidak terlalu lama.
Eddy menjelaskan, produksi minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) nasional tercatat sebesar 49 juta ton per tahun. Di lain sisi, kebutuhan untuk minyak goreng 5,7 juta ton, sementara konsumsi dalam negeri lain seperti biodiesel sekitar 18 juta ton.
Artinya, kata dia, CPO yang bisa diekspor oleh perusahaan adalah sisanya yaitu sekitar 25,3 juta ton. Meski demikian, Eddy menuturkan GAPKI akan tetap menghormati keputusan Presiden Jokowi. Namun, perlu ada catatan oleh para regulator dan pengawas untuk terus mengevaluasi dan memonitor kebijakan tersebut.
Larangan Ekspor Minyak Goreng Cuma Sementara
Sejumlah warga antre untuk membeli minyak goreng curah saat digelar operasi pasar di Pasar Induk Rau Serang, Banten, Senin (21/3/2022). Foto: Asep Fathulrahman/Antara Foto
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag, Veri Anggrijono, mengatakan Kemendag saat ini masih menggodok peraturan pelarangan ekspor minyak goreng, namun dipastikan kebijakan ini hanya sementara.
ADVERTISEMENT
"Larangan ini sifatnya sementara, jadi nanti baru bisa kami sampaikan setelah hasil rapat," ujar Veri saat dihubungi kumparan, Sabtu (23/4).
Kemendag kemarin masih menggelar rapat terkait aturan larangan tersebut. Rencananya, kata Veri, Kemendag akan membawa hasil rapat ke pembahasan di level Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. "Kami nanti akan bahas di tingkat menteri, di level Menko," tandasnya.