Fakta-fakta Gaji PNS DKI, dari Era Ahok hingga Anies

26 September 2021 9:45 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI kembali bekerja, usai libur Lebaran. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI kembali bekerja, usai libur Lebaran. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gaji PNS di DKI Jakarta cukup menggiurkan. Untuk jabatan tertentu, angkanya bisa setara dengan yang didapatkan bos-bos BUMN.
ADVERTISEMENT
Besaran gaji PNS DKI Jakarta juga sempat dinaikkan di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ahok saat itu ingin menaikkan gaji agar tidak ada lagi pungli dari pejabat ke rakyat.
Berikut ini selengkapnya informasi fakta-fakta mengenai gaji PNS DKI Jakarta:

Gaji PNS DKI Bisa Ratusan Juta Rupiah, Setara Bos BUMN

Bukan rahasia lagi gaji PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta lebih tinggi dibanding dengan daerah lain. Misalnya saja gaji Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.
Seperti dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 atau saat era Gubernur Anies Baswedan, gaji PNS DKI golongan III yang merupakan lulusan S1 sampai S3 mendapat gaji mulai dari Rp 2.579.400 hingga Rp 5.901.200. Ini hanya gaji pokok.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk tunjangannya, jumlah tambahan penghasilan pegawai (TPP) Sekda mencapai Rp 127.710.000 dengan kelas jabatan 17. Untuk Asisten Sekda jumlah TPP sebesar Rp 63.900.000 dengan kelas jabatan 15a.
Besaran jumlah TPP ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 64 Tahun 2020. Di situ juga dirinci jumlah TPP kepala biro hingga kepala dinas.
Beberapa besaran TPP biro dan dinas yakni, untuk Kepala Biro Pemerintahan jumlah TPP Rp 55.170.000. Kemudian untuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencapai Rp 63.450.000.
Namun sebelum dikeluarkan Pergub Nomor 64, dengan situasi COVID-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Pergub Nomor 49 Tahun 2020, melakukan rasionalisasi tunjangan PNS DKI sebesar 25 persen. Sementara tunjangan transportasi bagi pejabat struktural juga tidak dibayarkan.
ADVERTISEMENT
Membandingkan dengan gaji para bos BUMN, take home pay Sekda DKI tak jauh beda. Misalnya komisaris PT Telkom per bulan mendapat gaji sekitar Rp 120 juta, atau Rp 1,48 miliar per tahun.
Untuk komisaris Bank BRI, dalam satu bulan bisa memperoleh pendapatan Rp 419,93 juta. Sementara komisaris PT Pertamina dalam sebulan bisa menerima sekitar Rp 3,16 miliar per bulan berdasarkan laporan keuangan tahun 2018.
Sejumlah PNS lingkup Pemprov DKI Jakarta berjalan memasuki ruang dinasnya saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran di Balai Kota, Jakarta. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Era Ahok Naik Tajam Agar Tak Ada Pungli
Jauh sebelum rincian gaji di atas, saat kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2014-2017, gaji PNS DKI juga melejit. Pada 2015, besaran penghasilan total PNS DKI bisa mencapai Rp 78 juta.
Bukan tanpa alasan, waktu itu Ahok memang sengaja menaikkan gaji PNS di lingkungan DKI. Alasannya karena untuk menghilangkan praktik pungli.
ADVERTISEMENT
Sehingga saat menjalankan tugas, PNS tak memungut biaya kepada warga. Juga untuk menambah semangat kerja para pegawai.
"Enggak ada lagi tiap warga ke Kelurahan, dia mintain uang Rp 300.000 untuk bikin surat ahli waris. Enggak ada lagi lurah yang minta bagian 1-1,5 persen NJOP tiap ada warga yang mau izin buat bangunan. Kita sudah kasih mereka gaji yang tinggi," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta pada 29 Januari 2015.
Saat itu Ahok juga meluruskan anggapan pemborosan anggaran dengan menaikkan gaji PNS DKI hingga puluhan juta. Malahan dia menilai tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai salah satu cara untuk menghemat anggaran.
Ahok menjelaskan, ada anggaran Rp 2,3 triliun untuk honor-honor kegiatan atau 30-40 persen dari total APBD DKI. Pada tahun anggaran 2015, Ahok kemudian mencoret anggaran itu yang dialihkan menjadi TKD dinamis yang jika dihitung hanya mengambil porsi 24 persen dari APBD.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, besaran gaji PNS DKI itu hanya untuk pejabat struktural seperti lurah dan kepala dinas. Besaran gaji sudah termasuk gaji pokok, tunjangan jabatan, TKD statis, TKD dinamis, dan tunjangan transportasi.
Sedangkan pejabat fungsional di masing-masing SKPD hanya mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan, TKD statis, dan TKD dinamis. Sementara tunjangan transportasi tak dianggarkan.
Berdasarkan data BKD tahun 2015, besaran take home pay pejabat struktural Pemprov DKI Jakarta, yakni:
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI kembali bekerja, usai libur Lebaran. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Lurah: Rp 33.730.000 Rinciannya: Gaji Rp 2.820.000 Tunjangan Jabatan Rp 540.000 TKD Statis Rp 13.185.000 TKD Dinamis Rp 13.185.000 Tunjangan Transport Rp 4.000.000
Camat: Rp 44.284.000 Rinciannya: Gaji Rp 3.064.000 Tunjangan Jabatan Rp 1.260.000 TKD Statis Rp 19.980.000 TKD Dinamis Rp 19.980.000 Tunjangan Transport Rp 6.500.000
ADVERTISEMENT
Kepala Biro: Rp 70.367.000 Rinciannya: Gaji Rp 3.542.000 Tunjangan Jabatan Rp 2.025.000 TKD Statis Rp 27.900.000 TKD Dinamis Rp 27.900.000 Tunjangan Transport Rp 9.000.000
Kepala Dinas: Rp 75.642.000 Rinciannya: Gaji Rp 3.542.000 Tunjangan Jabatan Rp 3.250.000 TKD Statis Rp 29.925.000 TKD Dinamis Rp 29.925.000 Tunjangan Transport Rp 9.000.000
Kepala Badan: Rp 78.702.000 Rinciannya: Gaji Rp 3.542.000 Tunjangan Jabatan Rp 3.250.000 TKD Statis Rp 31.455.000 TKD Dinamis Rp 31.455.000 Tunjangan Transport Rp 9.000.000
Jabatan Fungsional/Pelaksana Pemprov DKI Jakarta tahun 2015:
Pelayanan: Rp 9.592.000 Rinciannya: Gaji Rp 1.402.000 Tunjangan Jabatan Rp 180.000 TKD Statis Rp 4.005.000 TKD Dinamis Rp 4.005.000
Operasional: Rp 13.606.000 Rinciannya: Gaji Rp 1.816.000 Tunjangan Jabatan Rp 180.000 TKD Statis Rp 5.805.000 TKD Dinamis Rp 5.805.000
ADVERTISEMENT
Administrasi: Rp 17.797.000 Rinciannya: Gaji Rp 2.317.000 Tunjangan Jabatan Rp 180.000 TKD Statis Rp 7.650.000 TKD Dinamis Rp 7.650.000
Teknis: Rp 22.625.000 Rinciannya: Gaji Rp 2.735.000 Tunjangan Jabatan Rp 180.000 TKD Statis Rp 9.855.000 TKD Dinamis Rp 9.855.000.