Fakta-fakta Harga BBM Vivo Revvo 89 Naik Jadi Rp 10.900

7 September 2022 6:58 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana SPBU Vivo di Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana SPBU Vivo di Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Vivo Energy Indonesia menaikkan harga BBM Revvo 89 dari Rp 8.900 menjadi Rp 10.900 per liter pada Senin (5/9) lalu. Kenaikan harga BBM beroktan 89 ini sontak ramai diperbincangkan.
ADVERTISEMENT
Sebab, kenaikan harga BBM tersebut dalam sekejap berubah pasca pemerintah meresmikan kenaikan harga BBM bersubsidi sehari sebelumnya. Berikut fakta-faktanya.
Harga Naik Jadi Rp 10.900 per Liter
PT Vivo Energy Indonesia telah menaikkan harga BBM Revvo 89. Kenaikan harga ini dilakukan pada Senin (5/9) dari semula Rp 8.900 menjadi Rp 10.900 per liter.
Manajemen menjelaskan Revvo 89 adalah produk BBM yang tidak bersubsidi dan harga BBM internasional telah sangat bergejolak belakangan ini. Harga jual ditentukan oleh harga BBM internasional serta peraturan lokal tentang formula harga jual maksimum.
"Perubahan harga adalah keputusan komersial untuk mematuhi regulasi dan perubahan pasar," kata manajemen dalam keterangan resmi yang diterima kumparan, Selasa (6/9).
Vivo Setop Jual BBM Revvo 89 Akhir Tahun Ini!
ADVERTISEMENT
PT Vivo Energy Indonesia menegaskan bakal menyetop penjualan BBM Revvo 89 akhir tahun ini. Perusahaan akan menghabiskan stoknya.
Keputusan tersebut diambil Vivo karena pemerintah memutuskan untuk menghapus penjualan BBM beroktan (Research Octane Number/RON) rendah per 31 Desember 2022.
"Untuk mematuhi kebijakan pemerintah, PT Vivo Energy Indonesia telah mengambil langkah‐langkah yang diperlukan untuk menghabiskan persediaan Revvo 89 kami pada akhir tahun ini," kata Manajemen Vivo dalam keterangan resmi yang diterima kumparan, Selasa (6/9).
Revvo 89 merupakan bensin (gasoline) paling rendah dibandingkan produk BBM lain karena hanya memiliki RON 89, di bawah Premium dengan RON 88 yang kini sudah dihapus dan di atas Pertalite yang memiliki RON 90.
Revvo 89 Dihapus, Pertalite Menjadi Bensin Oktan Terendah
ADVERTISEMENT
Dengan dihapusnya Revvo 89 oleh PT Vivo Energy Indonesia, maka BBM jenis Pertalite menjadi bensin (gasoline) dengan oktan paling rendah, sebab memiliki RON 90. Sebelumnya, Premium menjadi bensin dengan oktan paling bawah yaitu RON 88, namun sudah dihapus pemerintah.
Di atas Pertalite, ada Pertamax dengan RON 92 dan Pertamax Turbo RON 98 yang dijual Pertamina. SPBU lain yang juga menjual bensin dengan RON 90 adalah BP-AKR yaitu BP 90. BP-AKR juga menjual BP 92 dan BP 95.
Sementara di SPBU Vivo, selain Revvo 89, mereka menjual bensin Revvo 92 dengan RON 92 dan Revvo 95 dengan RON 95. Di SPBU Shell, bensin yang dijual mulai dari Shell Super dengan RON 92, Shell V-Power dengan RON 95, dan Shell V-power Nitro+ dengan RON 98.
ADVERTISEMENT
Kementerian ESDM Tegaskan Tak Intervensi
Suasana SPBU Vivo di Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengatakan tak melakukan intervensi pada harga jual BBM Revvo 89 milik Vivo. Tutuka mengatakan harga BBM yang dijual sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.
Sesuai beleid itu pemerintah menetapkan tiga jenis BBM yang beredar di masyarakat, yaitu pertama adalah jenis BBM tertentu (JBT) atau BBM yang mendapat subsidi dan kompensasi, yaitu minyak tanah dan solar.
Jenis kedua adalah jenis BBM khusus penugasan (JBKP) yakni BBM yang tidak mendapat subsidi, namun mendapat kompensasi yaitu bensin RON 90. Terakhir, jenis BBM umum (JBU) yakni BBM di luar JBT dan JBKP.
ADVERTISEMENT
"Dari ketiga jenis BBM itu, Menteri ESDM menetapkan harga jual eceran (HJE) jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan. Sedangkan, HJE jenis BBM umum dihitung dan ditetapkan oleh badan usaha," jelas dalam keterangan tertulis, Senin (5/9).
Dengan demikian, HJE JBU ditetapkan oleh badan usaha. Dalam upaya pengendalian harga di konsumen, menurut Tutuka, pemerintah menetapkan formula batas atas, yang mana harga BBM mengacu kepada harga acuan pasar MOPS/Argus dan biaya distribusi dengan margin badan usaha maksimal 10 persen.
Ketentuan tersebut sesuai Kepmen ESDM No 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan hal tersebut, pemerintah akan menegur badan usaha apabila menjual BBM melebihi batas atas. Penetapan harga jual di SPBU saat ini merupakan kebijakan badan usaha yang dilaporkan ke Menteri cq Dirjen Migas, sehingga tidak benar pemerintah meminta badan usaha untuk menaikkan harga," jelas Tutuka.