Fakta-fakta Jika Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina

18 November 2019 7:44 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pelantikan Jokowi-Ma'ruf Amin. Foto: Rafyq Alkandy Ahmad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pelantikan Jokowi-Ma'ruf Amin. Foto: Rafyq Alkandy Ahmad/kumparan
ADVERTISEMENT
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikabarkan akan menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Saat ini, nama Ahok tengah diproses oleh Tim Penilai Akhir (TPA) yang diketuai langsung Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Jika nantinya terpilih sebagai Komisaris Utama pada BUMN di sektor energi tersebut, Ahok akan mendapat gaji dan bonus besar hingga miliaran rupiah. Tak ketinggalan dengan fasilitas dan tunjangan lainnya.
Berikut kumparan rangkum fakta-fakta jika Ahok menjadi Komisaris Utama Pertamina:
Diatur Peraturan Menteri BUMN
VP Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman mengatakan, fasilitas dan tunjangan Komisaris dan Direksi perseroan telah diatur pada beberapa Peraturan Menteri BUMN.
"Standar saja. Sesuai aturan BUMN," kata Fajriyah kepada kumparan, Sabtu (16/11).
Mengutip Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, penghasilan Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas BUMN setara 45 persen dari gaji Direktur Utama.
Selain itu, Dewan Komisaris BUMN memperoleh tunjangan berupa Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan transportasi (bisa diganti dengan fasilitas mobil dinas), dan asuransi purna jabatan. Komisaris juga memperoleh fasilitas kesehatan dan fasilitas bantuan hukum.
ADVERTISEMENT
Tak lupa, Komisaris Utama BUMN akan mendapatkan bonus tahunan sebesar 45 persen dari tantiem yang diterima Direktur Utama.
Gaji Rp 3 Miliar per Bulan
Mengutip laporan keuangan Pertamina tahun 2018 (audited), total gaji dan imbalan lainnya (termasuk bonus) dalam setahun untuk 11 Direksi dan 7 Komisaris Pertamina sebesar USD 47,273 juta atau setara Rp 661,82 miliar (kurs USD 1 = Rp 14.000).
Untuk itu, kumparan mencoba membuat perhitungan rata-rata. Bila diasumsikan setiap individu menerima sama rata, maka penghasilan untuk Direksi dan Komisaris BUMN bisa Rp 3,064 miliar per bulan atau Rp 36,768 miliar dalam setahun.
Sebagai catatan, besaran gaji, tunjangan, dan bonus yang diterima oleh jabatan Direktur Utama, Wakil Direktur Utama, Direktur, Komisaris Utama, dan Komisaris berbeda-beda menurut Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-04/MBU/2014.
ADVERTISEMENT
Di dalam aturan tersebut juga dijelaskan perhitungan gaji hingga pembagian bonus untuk Dewan Direksi dan Dewan Komisaris.
Ditolak Serikat Pekerja
Namun demikian, masuknya nama Ahok sebagai calon Komisaris Utama tak mendapat sambutan positif dari Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB). Foto spanduk pernyataan dari FSPPB soal penolakan masuknya Ahok tersebar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
"Berkali-kali ganti direksi kami tak peduli. Tapi kedatangan biang kekacauan jadi musuh kami," demikian bunyi salah satu pernyataan di foto yang diperoleh kumparan dari Presiden FSPPB, Novriandi, Jumat (15/11).
Menurut FSPPB, Ahok kerap membuat gaduh dan sikapnya tak terpuji. "Ini reaksi FSPPB, sudah terpasang di seluruh unit operasi," kata Novriandi.
Ahok meraih penghargaan Roosseno Award IX. Foto: Instagram @basukubtp
Ahok Harus Keluar dari PDIP
ADVERTISEMENT
Kepastian soal pengangkatan Ahok akan diumumkan pada awal Desember 2019. Soal keanggotaan Ahok di partai politik, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta itu harus mengundurkan diri.
"Kalau memang orang partai harus mengundurkan diri, Staf Khusus Kementerian BUMN (Arya Sinulingga) juga sudah melakukan itu," kata Erick.
Pengangkatan Komisaris BUMN diatur antara lain di Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015. Pada huruf C poin 1 peraturan tersebut, dinyatakan dewan komisaris dan dewan pengawas bukan pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif dan anggota legislatif. Calon anggota legislatif atau anggota legislatif terdiri dari calon/anggota DPR, DPD, DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat II.
Syarat yang sama, juga berlaku untuk pengangkatan Direksi BUMN, yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015.
ADVERTISEMENT
Ahok sejak 26 Januari 2019 sudah resmi masuk sebagai anggota PDI Perjuangan (PDIP). Tapi Ahok yang ingin disapa BTP itu, hanya sebagai anggota, tidak dalam struktur pengurus partai.
Meski Ahok berstatus sebagai mantan narapidana, hal tersebut tak menjadi halangan baginya menuju kursi Komut Pertamina. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 dan PER-03/MBU/02/2015 yang mengatur syarat pengangkatan Komisaris dan Direksi BUMN juga tak menyinggung status sebagai mantan narapidana.