Fakta-fakta Jokowi Akan Bentuk Kementerian Investasi

10 April 2021 9:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo menyampaikan apresiasi atas peran Ombudsman Republik Indonesia pada Senin, 8 Februari 2021. Foto: BPMI Setpres
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo menyampaikan apresiasi atas peran Ombudsman Republik Indonesia pada Senin, 8 Februari 2021. Foto: BPMI Setpres
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi segera merealisasikan janjinya saat kampanye untuk membentuk Kementerian Investasi. Ia pun telah mengirimkan surat ke DPR RI untuk meminta persetujuan pembentukan kementerian baru tersebut.
ADVERTISEMENT
Berikut kumparan rangkum fakta-fakta Jokowi yang akan membentuk Kementerian Investasi:
Diketahui Saat Rapat Paripurna
Jokowi ternyata telah mengirimkan surat kepada DPR RI. Surat ini dibahas dalam rapat paripurna DPR RI pada Jumat (9/4).
Jokowi mengirim surat tentang Persetujuan Fraksi-Fraksi terhadap Pertimbangan Penggabungan dan Pembentukan Kementerian dan dilanjutkan pengambilan keputusan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut, pimpinan DPR telah menerima surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian dan membahasnya dalam Rapat Konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Kamis (8/4).
Surat itu pun dibahas dalam sidang paripurna DPR dan mendapat persetujuan dari para anggota dewan.
"Kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah hasil keputusan rapat Bamus pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui?," tanya Dasco dalam rapat paripurna.
ADVERTISEMENT
"Setuju," sahut anggota diikuti ketukan palu sidang.
Muncul Saat Pilpres
Wacana pembentukan Kementerian Investasi awalnya muncul pada 2019 lalu. Saat itu, Presiden Jokowi, yang menang Pilpres 2019 tengah menyusun nomenkelatur dan menteri baru. Jokowi menyebut bakal membentuk Kementerian Investasi untuk menggenjot investasi.
"Kementerian baru ada, yaitu Kementerian Investasi. Nanti BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) akan menjadi salah satu portofolio dalam kementerian itu," kata Jokowi 14 Agustus 2019.
Gedung BKPM Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Kementerian Investasi Pernah Dibentuk Soeharto

Kementerian Investasi sebenarnya pertama kali dibentuk oleh Presiden ke-2 RI Soeharto, pada masa Kabinet Pembangunan VI tahun 1993. Saat itu, kementerian digabung dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Lembaga tersebut dipimpin oleh Menteri Negara Penggerak Dana Investasi, merangkap Kepala BKPM. Pada saat pertama kali dibentuk Soeharto, lembaga itu dipimpin oleh Sanyoto Sastrowardoyo. Lulusan Teknik Elektro dari University of Syracuse, New York, itu menjabat hingga 1998.
ADVERTISEMENT
Setelahnya, jabatan Menteri Negara Investasi/Kepala BKPM diduduki oleh Hamzah Haz (Mei 1998-Mei 1999), Marzuki Usman (Mei-September 1999), dan Muhammad Zuhal, sebagai Menteri Ad-interim (1-20 Oktober 1999)
Tahun 1999 menjadi akhir keberadaan Kementerian Investasi ini. Setelah itu kembali hilang dan menjadi BKPM saja.
Bagaimana Nasib BKPM?
Dari tugas pokok dan fungsi, Kementerian Investasi ini diperkirakan akan sama atau setidaknya beririsan dengan BKPM. Sejauh ini, belum diketahui apakah kedua lembaga tersebut akan melebur atau dipertahankan sebagai dua entitas berbeda.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia melalui Juru Bicara-nya, Tina Talisa, menyerahkan soal status BKPM dan Kementerian Investasi yang akan dibentuk, kepada Presiden Jokowi.
"Terkait Kementerian Investasi, hal tersebut merupakan kewenangan Bapak Presiden. BKPM dalam posisi mengikuti arahan Bapak Presiden," kata Tina kepada kumparan, Jumat (9/4).
ADVERTISEMENT
Dia juga menolak mengomentari soal pejabat yang akan memimpin Kementerian Investasi, karena sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden. Apa pun yang menjadi keputusan Presiden Jokowi, Kepala BKPM siap menjalankannya.
“Mengenai kewenangan, peran, dan fungsi terkait BKPM dan Kementerian Investasi tentu akan dijelaskan lebih detail dalam waktu dekat dan bukan kapasitas BKPM untuk menjelaskan. Namun BKPM tentu siap menjalankan apa pun yang diputuskan dan diarahkan Bapak Presiden Jokowi," ujar Juru Bicara BKPM itu.