Fakta-fakta Jokowi Cabut Izin 2.078 Perusahaan Tambang

7 Januari 2022 7:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo memimpin rapat kabinet terbatas di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019).  Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo memimpin rapat kabinet terbatas di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi mencabut izin 2.078 perusahaan tambang mineral dan batu bara (minerba). Hal tersebut diumumkan langsung olehnya dalam konferensi pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden RI, Kamis (7/1).
ADVERTISEMENT
Pencabutan izin ini dilakukan di tengah seretnya pasokan batu bara ke pembangkit listrik PLN. Jokowi ingin menyebut, ribuan izin usaha pertambangan (IUP) diberikan tapi tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
"Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan dan ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Jokowi.
Hal ini dilakukan Jokowi agar ada pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam. Berikut fakta-fakta selengkapnya.

Sebanyak 1.776 Izin yang Dicabut Berasal dari Perusahaan Mineral

Berdasarkan data Kementerian ESDM yang diterima kumparan, dari total 2.078 perusahaan tersebut, sebanyak 1.776 perusahaan merupakan perusahaan mineral di antaranya termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan.
ADVERTISEMENT
Luas wilayah pertambangan mineral tersebut ditaksir mencapai 2.236.259 hektar. Adapun sebaran wilayah pertambangan mineral tersebut terdapat di Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur.
Kemudian di Kalimantan Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

Izin 302 Usaha Batu Bara Juga Dicabut

Sementara 302 perusahaan lainnya merupakan perusahaan tambang batu bara. Total luas wilayah pertambangan batu bara yang dicabut izinnya tersebut yaitu sebesar 964.787 hektar.
Ilustrasi bongkar muat batu bara di area pengumpulan di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Adapun lokasi perusahaan-perusahaan batu bara tersebut tersebar antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
ADVERTISEMENT

Jokowi Akan Terus Evaluasi Izin-izin Perusahaan Tambang

Jokowi memastikan izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh. Ia menegaskan izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, dan tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan akan dicabut.
“Pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya. Pemerintah terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi izin-izin yang disalahgunakan pasti akan kami cabut,” tutur Jokowi.

Jokowi Juga Cabut Izin Usaha Perkebunan dan Kehutanan

Selain itu, Jokowi mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektar. Ia mengatakan, izin-izin tersebut dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan ditelantarkan.
Asap membubung ke udara dari lahan perkebunan kelapa sawit yang terbakar di Pedamaran, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Senin (26/7/2021). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
Selanjutnya Jokowi juga mencabut Hak Guna Usaha atau HGU perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektar. Sebanyak 25.128 hektar di antaranya adalah milik 12 badan hukum. Sisanya sisanya 9.320 hektar merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.
ADVERTISEMENT