Fakta-fakta Jokowi Izinkan Investasi Miras dan Pemprov DKI Punya Pabrik Bir

1 Maret 2021 8:19 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Minuman keras (ilustrasi). Foto: Pixabay - Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Minuman keras (ilustrasi). Foto: Pixabay - Pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi meneken regulasi turunan UU Cipta Kerja yang membuka peluang investasi minuman keras (miras). Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, investasi miras diizinkan di 4 provinsi, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
ADVERTISEMENT
Dikutip kumparan dari lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021, ada 46 bidang usaha yang masuk kategori terbuka dengan persyaratan khusus. Tiga di antaranya yakni Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol, Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol: Anggur, dan Industri Minuman Mengandung Malt.
Masing-masing tertera di urutan nomor 31, 32, dan 33, lampiran Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021 tersebut. Ada pun persyaratan khusus yang dimaksud untuk industri minuman keras, yakni untuk investasi baru hanya dapat dilakukan di 4 provinsi.
"Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," demikian dinyatakan dalam lampiran Perpres tersebut.
ADVERTISEMENT
PKS hingga MUI Tolak Rencana Investasi Miras Jokowi
Menanggapi dibukanya peluang investasi industri miras, Wakil Ketua MUI, KH Anwar Abbas, mengungkapkan kekecewaannya. Dia menilai kebijakan ini lebih mengedepankan kepentingan dunia usaha daripada rakyat banyak.
"Saya benar-benar kecewa dan tidak mengerti, mengapa pemerintah menetapkan industri minuman keras yang sebelumnya masuk ke dalam kategori bidang usaha tertutup, namun sekarang dimasukkan ke dalam kategori usaha terbuka. Ini merupakan dampak disahkannya UU Cipta Kerja yang lebih mengedepankan pertimbangan dan kepentingan pengusaha dari pada kepentingan rakyat," kata KH Anwar Abbas.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid Foto: Adhim Mugni/kumparan
Senada dengan MUI, Wakil Ketua MPR yang juga Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid mengaku sangat prihatin dengan adanya keputusan ini.
"Ini salah satu bahaya yang nyata dari miras, yang justru industrinya kini mau dibuka keran untuk investasi oleh Presiden. Sekali pun disebut beberapa daerahnya, tapi tak ada aturan yang melarang penyebaran konsumsi dengan segala dampak negatifnya," kata Hidayat dalam keterangannya yang diterima kumparan, Jumat (26/2).
ADVERTISEMENT
Anggota DPR RI dari Komisi VIII ini berharap Jokowi segera menarik Perpres soal investasi miras tersebut. Di media sosial pun ramai tagar penolakan dibukanya investasi miras ini.
Pemprov DKI Lebih Dulu Punya Pabrik Bir
Jauh sebelum Presiden Jokowi memberi lampu hijau untuk izin investasi minuman keras (miras) di 4 provinsi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah lebih dulu memiliki perusahaan dan pabrik bir. Kepemilikan tersebut tercatat di dalam perusahaan PT Delta Djakarta Tbk (DLTA).
Di sini, Pemprov DKI Jakarta memegang saham hingga 26,25 persen. Dikutip dari situs Delta Djakarta, Perseroan memiliki pabrik bir di Bekasi Jawa Barat. Pabrik tersebut memproduksi berbagai jenis brand miras seperti Anker Beer, Anker Lychee, Anker Stout, Carlsberg, Kuda Putih, San Miguel Light, San Miguel Pale Pilsen, dan San Miguel Cerveza Negra.
ADVERTISEMENT
Secara kinerja keuangan, Delta Djakarta memiliki catatan positif. Namun, perusahaan bir ini mengalami penurunan pendapatan selama pandemi. Pada kuartal III 2020, penjualan Perseroan tercatat Rp 349,07 miliar atau turun 42,36 persen. Hal serupa juga terjadi pada laba bersih, yakni dari Rp 220,92 miliar di kuartal III 2019 menjadi Rp 70,68 miliar di kuartal III 2020.
Pada 2018 lalu, muncul wacana Pemprov DKI Jakarta ingin melepas saham DLTA. Hal ini diungkapkan Sandiaga Uno yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Namun hingga Sandi sudah tak lagi menjabat di posisi wakil gubernur, wacana Pemprov DKI Jakarta melepas kepemilikan sahamnya di Delta Djakarta tak kunjung terealisasi.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta menguasai 26,25 persen atau setara 210.200.700 lembar saham di pabrik bir Delta Djakarta. Selagi masih menjadi pemegang saham, Pemprov DKI Jakarta setiap tahunnya menerima dividen atau pemasukan dari Delta Djakarta. Mengutip laporan keuangan Delta Djakarta Tahun 2019, Pemprov DKI menerima setoran dividen Rp 100,46 miliar yang dihasilkan dari kinerja keuangan 2018.
ADVERTISEMENT