Fakta-fakta Kriteria Pekerja yang Bakal Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 600.000

6 September 2022 6:13 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja menyelesaikan pembuatan mukena di Pabrik Mukena Siti Khadijah, Cinere, Depok, Jawa Barat, Senin (25/4/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja menyelesaikan pembuatan mukena di Pabrik Mukena Siti Khadijah, Cinere, Depok, Jawa Barat, Senin (25/4/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan pencairan bantuan sosial (bansos) berupa bantuan subsidi upah/gaji untuk pekerja. Subsidi ini diluncurkan untuk mempertahankan daya beli pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidupnya akibat kenaikan harga-harga komoditas terutama Bahan Bakar Minyak (BBM).
ADVERTISEMENT
Adapun untuk sasaran penerima subsidi ini ditargetkan kepada 14,63 juta orang. Jumlah tersebut lebih rendah dari estimasi awal Kemenaker yakni 1g juta orang pekerja.
Dengan besaran bansos untuk setiap penerima yakni Rp 600.000. Berikut fakta-faktanya.
Syarat Pekerja Dapat Subsidi
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa tidak semua pekerja mendapatkan bantuan berupa subsidi upah/gaji.
"Bantuan ini diberikan kepada warga Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan NIK, kemudian peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) sampai dengan Juli 2022," kata Ida dalam Rakor TPID, Senin (5/9).
Kriteria berikutnya, penerima bansos ini adalah pekerja dengan gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi atau kabupaten/kota. Ida mencontohkan upah minimum di DKI Jakarta Rp 4,7 juta, maka pekerja di DKI Jakarta dengan gaji Rp 4,7 juta masih berhak mendapatkan bansos.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah usai Sidang Tahunan MPR/DPR, Selasa (16/8/2022). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
"Karena batasnya adalah upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota. Dan bantuan ini berlaku secara nasional dikecualikan untuk ASN, TNI, Polri," jelas Ida.
ADVERTISEMENT
Selain pengecualian bagi ASN, TNI dan Polri, bansos ini juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program keluarga harapan (PKH), program Banpres Usaha Mikro (BPUM), dan penerima kartu pra kerja.
"Jadi kami akan padankan data dari BPJS Ketenagakerjaan itu dengan data ASN TNI Polri dan penerima bantuan dari program keluarga harapan, Kartu Prakerja, banpres produktif untuk usaha mikro pada tahun berjalan," kata Ida.
Penerima Bantuan Subsidi Upah Jadi 14,6 Juta Orang
Pemerintah telah merevisi jumlah penerima bantuan subsidi upah/gaji dari yang awalnya 16 juta pekerja, menjadi 14,6 juta pekerja. Pengurangan jumlah tersebut berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan pemerintah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, bantuan subsidi upah diprioritaskan untuk pekerja yang belum menerima program keluarga harapan (PKH), program Banpres Usaha Mikro (BPUM), dan penerima Kartu Prakerja. Selain itu penerima juga dikecualikan bagi ASN dan TNI Polri.
ADVERTISEMENT
"Jumlah penerima sebelum kami padankan memang 16 juta orang, setelah kami padankan ada penerima bansos PKH BPUM dan kartu pra kerja itu sebesar 1,1 juta orang, ASN ada 22.000 orang jadi totalnya jumlah penerima BSU itu 14.639.675 orang," kata Ida pada Rakor TPID, Senin (5/9).
Alokasi Anggaran Rp 8,8 Triliun
Dengan penyesuaian jumlah penerima subsidi upah/gaji, pemerintah telah mengubah alokasi anggaran yang dibutuhkan dari yang semula Rp 9,6 triliun menjadi Rp 8,8 triliun. Adapun besaran yang diterima penerima BSU ini tetap yakni Rp 600.000.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah cakupan subsidi ini untuk seluruh wilayah Indonesia. Adapun penerima yang tidak menerima subsidi tersebut adalah penerima PKH, BPUM, kartu pra kerja, ASN, anggota TNI Polri.
ADVERTISEMENT
"Cakupannya ini untuk seluruh wilayah Indonesia. Target sektor usaha seluruh sektor usaha tidak membatasi pada sektor tertentu, jadi pekerja sekali lagi yang dikecualikan adalah penerima PKH BPUM, kartu pra kerja, ASN, anggota TNI Polri," kata Ida.