Fakta-fakta Naiknya Tarif Penyeberangan Kapal Feri Tahun Ini

10 Oktober 2019 10:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peserta memasuki kapal feri di Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Peserta memasuki kapal feri di Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah memformulasikan kenaikan tarif angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi atau kapal feri. Rencananya, kenaikan tarif ini bisa dilakukan di tahun ini.
ADVERTISEMENT
Berikut kumparan rangkum mengenai rencana kenaikan tarif kapal feri:
Rata-rata Kenaikan Tarif hingga 28 Persen
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, rata-rata kenaikannya bervariasi hingga 28 persen. Ini akan dilakukan dalam tiga tahap, tahap pertama kenaikannya 11 persen, tahap kedua 9 persen, dan terakhir 8 persen.
"Kita ada tahapannya, staging. Ada tiga tahap," ujar Budi kepada kumparan, Rabu (9/10).
Sejumlah pemudik masuk kapal ferry di Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (30/5) Foto: Helmi Afandi/kumparan
Hanya 20 Rute yang Naik
Budi melanjutkan, kenaikan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 30 Tahun 2017 tentang Tarif Penyelenggara Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi, yang sejak dua tahun lalu belum dilakukan penyesuaian.
"Kita mengacu pada Permenhub 2017 itu, kan belum disesuaikan tarifnya lagi itu. Melihat kondisi ekonomi sekarang, biaya operasional dari operator penyeberangan, kita lagi formulasikan ini tarifnya," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Namun menurutnya, tak semua rute penyeberangan akan mengalami kenaikan tarif. Hanya ada 20 rute penyeberangan saja yang dinilai Kemenhub lebih sesuai jika tarifnya dinaikkan.
"Iya hanya 20 rute itu," katanya.
Pemudik menaiki kapal ferry di Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (30/5) Foto: Helmi Afandi/kumparan
Adapun 20 rute tersebut yaitu:
1. Merak-Bakauheni
2. Ketapang-Gilimanuk
3. Lembar-Padangbai
4. Bajoe-Kolaka
5. Tanjung Kelian-Tanjung Api-Api
6. Siwa-Lasusua
7. Sape-Waikelo
8. Sape-Labuan Bajo
9. Balikpapan-Taipa
10. Balikpapan-Mamuju
11. Bitung-Ternate.
12. Bira-Sikeli
13. Pagimana-Gorontalo
14. Bitung-Tobelo
15. Karimun-Mengkapan
16. Batam-Kuala Tungkal
17. Surabaya-Lembar
18. Batam-Mengkapan
19. Sape-Waingapu
20. Mengkapan-Tanjungpinang
Dari 20 rute itu, Kemenhub telah memberikan simulai kenaikan tarif kapal feri hingga 28 persen.
Untuk Merak-Bakauheni, usulan kenaikan penumpang dewasa dari saat ini Rp 10.975 menjadi Rp 15.975 pada tahap pertama, Rp 21.775 pada tahap kedua, dan Rp 27.575 pada tahap ketiga.
ADVERTISEMENT
Untuk rute Ketapang-Gilimanuk, usulan kenaikan penumpang dewasa dari Rp 3.500 menjadi Rp 14.481 per orang pada tahap akhir.
Rute Lembar-Padangbai, usulan kenaikan penumpang dewasa dari Rp 40.000 menjadi Rp 69.266 per orang di tahap akhir.
Bajoe-Kolaka, diusulkan naik menjadi Rp 135.081 per orang pada tahap akhir, dari saat ini Rp 67.500.
Rute Tanjung Kelian-Tanjung Api-Api, usulan kenaikan penumpang dewasa dari Rp 3.500 saat ini menjadi Rp 14.481 per orang di tahap akhir.
Kapal feri di Pelabuhan Gilimanuk. Foto: AFP/Sonny Tumbelaka
Sosialisasi Terus Dilakukan
Budi melanjutkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai rencana kenaikan tarif kapal feri. Menurutnya, Kemenhub telah berdiskusi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan seluruh operator penyeberangan terkait rencana kenaikan tarif.
ADVERTISEMENT
"Semua respons positif. Kita harapkan demikian. Karena ini kan usulan operator, jadi kami mesti formulasikan dulu," tambahnya.