Fakta-fakta PNS Bisa Poligami

6 Maret 2020 6:15 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI kembali bekerja, usai libur Lebaran. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI kembali bekerja, usai libur Lebaran. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Berbagai aturan yang terbilang memanjakan terus menghampiri Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
ADVERTISEMENT
Setelah sebelumnya riuh soal PNS bisa dapat dana pensiun hingga Rp 1 miliar serta boleh bekerja dari rumah, kini pegawai negara itu ternyata memungkinkan untuk berpoligami.
Argumen mengenai hal itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo. Sekarang, kata Tjahjo, aturan mengenai PNS boleh beristri lebih dari satu ini sudah jauh lebih ringan.
Berikut kumparan rangkum fakta-fakta mengenai PNS bisa poligami:

PNS Boleh Poligami Atas Izin Istri

MenPan-RB Tjahjo Kumolo menyatakan PNS kini bisa menikah lagi tanpa perlu mendapat izin atasan. Asalkan ia memperoleh izin dari sang istri.
“Dia tidak ada izin atasan, tapi istrinya mengizinkan,” ujar Tjahjo di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (5/3).
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Dalam Negeri itu juga tidak menampik bahwa ada PNS yang memiliki istri lebih dari satu. Bahkan, ia mengakui ada pejabat yang sampai beristri tujuh.
“Ada loh yang punya istri lebih dari empat. Saya kira teman-teman dari daerah tahulah siapa pejabat daerah punya istri tujuh. Sah-sah saja kan nah itu bagian manajemen ASN,” tuturnya.
Terkait siapa pejabat yang memiliki istri tujuh itu, Tjahjo tidak memberikan petunjuk lebih jauh.
Presiden Jokowi hadiri Upacara HUT ke-46 Korpri Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan

Ada Aturan Mengenai PNS Bisa Poligami

Badan Kepegawaian Negara (BKN) membenarkan soal pegawai negeri bisa melakukan poligami. Ketentuan mengenai hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
ADVERTISEMENT
“Betul (boleh poligami). Acuannya peraturan tersebut,” ujar Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono kepada kumparan, Kamis (5/3).
Peraturan tersebut secara khusus dimuat dalam pasal 4 PP 45/1990. Namun, berbeda dengan pernyataan Tjahjo, dalam pasal ini tertulis bahwa PNS tetap harus mengantongi izin dari atasan.
“Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat,” bunyi ayat satu dalam pasal tersebut.
Adapun konteks pejabat yang dimaksud, jika mengacu dalam Pasal 1 huruf b PP 10/1983 yakni menteri, Jaksa Agung, pimpinan BUMN, hingga pimpinan BUMD.

PNS Wanita Tidak Boleh Jadi Istri Kedua

Meski PNS pria diperbolehkan berpoligami, ayat selanjutnya dalam Pasal 4 PP 45/1990 menegaskan bahwa ASN wanita tidak diperbolehkan untuk menjadi istri kedua atau ketiga. Artinya, PNS yang akan beristri lagi itu hanya bisa menikah dengan perempuan yang bukan PNS.
ADVERTISEMENT
“Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat,” bunyi ayat kedua dalam pasal tersebut.
Terkait larangan tersebut, Paryono juga membenarkan. “Iya PNS wanita tidak diperkenankan (jadi istri kedua),” jelas Paryono.

PNS Harus Ajukan Permohonan Tertulis dan Alasan Poligami

Menurut Paryono, PNS yang ingin poligami itu tetap diwajibkan mengajukan permohonan secara tertulis dan disertai alasan. Ia juga membetulkan saat ditanya apakah sang pegawai tetap harus mengantongi izin atasan. “Betul,” jawabnya singkat.
Syarat berupa permohonan tertulis disertai alasan ini termaktub dalam dua ayat selanjutnya dalam pasal tersebut, yang berbunyi:
(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.
ADVERTISEMENT