Fakta-fakta PTUN Kabulkan Gugatan Apindo, Tolak Kenaikan UMP DKI Usulan Anies

13 Juli 2022 7:53 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan temui massa buruh di Gedung Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan temui massa buruh di Gedung Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
Langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan untuk merevisi upah minimum provinsi (UMP) menuai protes dari kalangan pengusaha. Anies merevisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta. Dari yang semula hanya naik 0,85 persen menjadi 5,1 persen.
ADVERTISEMENT
Kebijakan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menuai penolakan di kalangan pengusaha. Pada 13 Januari kalangan pengusaha menggugat keputusan tersebut. Penggugat terdiri dari tiga pihak yakni Apindo DKI Jakarta, PT Edico Utama dan PT Century Textile Industry.
Setelah berjalan cukup lama, alhasil pada 12 Juli 2022, gugatan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Indonesia (PTUN). Berikut adalah fakta-faktanya.
PTUN Kabulkan Gugatan Apindo Tolak Kenaikan UMP DKI 5,1 Persen
Pengadilan Tata Usaha Negara Indonesia (PTUN) mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta soal penolakan revisi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 yang naik sebesar 5,1 persen.
Putusan ini ditetapkan oleh PTUN pada Selasa (12/7) dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan tersebut, keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang menaikkan UMP DKI Jakarta menjadi 5,1 persen batal.
“Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021,” ungkap isi amar putusan yang tercantum dalam sistem SIPP PTUN DKI Jakarta, sebagaimana dikutip kumparan, Selasa (12/7).
Anies juga diminta untuk mencabut Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 dan mengeluarkan peraturan baru yang menetapkan UMP DKI Jakarta sebagaimana yang sudah disepakati dalam Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845.
Pemprov DKI Buka Opsi Akan Ajukan Banding Putusan PTUN
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyatakan Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji hasil putusan soal penolakan revisi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 yang naik sebesar 5,1 persen.
“Itu kan keputusan nanti akan kita pelajari, kita kaji. Apakah kita banding atau kita cukupkan sampai di situ,” kata Riza kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/7).
Sejumlah buruh perempuan melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/6/2022). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
Riza memang belum bisa memastikan apakah Pemprov DKI akan menerima keputusan PTUN atau mengajukan banding. Hanya saja, ia mengatakan bahwa Pemprov tengah berupaya memilih keputusan yang terbaik.
“Kita sedang evaluasi. Akan segera kami umumkan dan sampaikan yang terbaik,” tuturnya.
Buruh Sebut Putusan PTUN Menyatakan UMP DKI Naik Rp 4,57 Juta
ADVERTISEMENT
Mengenai dikabulkannya gugatan Apindo DKI Jakarta, Ketua Asosiasi Serikat Pekerja (Apeka) Mirah Sumirat mengatakan meski gugatan tersebut dikabulkan PTUN, tapi justru menegaskan UMP DKI naik menjadi Rp 4,57 juta sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi (DEPEPROV) DKI Jakarta dari yang ditetapkan saat ini Rp 4,53 juta.
"SK GUB Nomor 1517 memang dibatalkan, tapi hakim memerintahkan tergugat (gubernur) untuk menerbitkan SKGUB UMP sesuai rekomendasi DEPEPROV sebesar Rp 4,57 juta. Artinya justru rekomendasi kenaikan UMP DKI versi buruh dikabulkan," kata Mirah kepada kumparan, Selasa (12/7).
Dalam putusan PTUN DKI Jakarta, memang disebutkan selain mengabulkan gugatan Apindo DKI Jakarta yaitu membatalkan SK Gubernur Nomor 1517, Anies juga diminta untuk mencabut Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 dan mengeluarkan peraturan baru yang menetapkan UMP DKI Jakarta sebagaimana yang sudah disepakati dalam Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845.
ADVERTISEMENT
Apindo DKI Minta Pemerintah Menerima Putusan PTUN
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Apindo DKI Jakarta, Nurjaman,buka suara soal putusan PTUN yang mengabulkan gugatan penolakan kenaikan UMP DKI Jakarta.
Dia mengatakan pihaknya saat ini sedang menunggu pernyataan dari pihak tergugat, yakni Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.
"Selanjutnya kami akan mempersiapkan untuk mendengar pihak tergugat apakah akan melakukan upaya banding atau menerima putusan ini. Karena tidak baik juga pemerintah lakukan upaya banding, ini kami lakukan untuk mencari kepastian hukum, oleh karena itu kami berharap pemerintah DKI Jakarta juga dapat duduk bersama lagi untuk menyikapi keputusan bersama," ungkap Nurjaman kepada kumparan, Selasa (12/7).
Selain itu, Nurjaman juga mengungkapkan bahwa para pengusaha berharap pemerintah dapat menerima putusan ini. "Kami berharap, pengusaha berharap mari terima keputusan ini," jelasnya.
ADVERTISEMENT