news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Fakta-fakta RI Kalah Gugatan Larangan Ekspor Nikel di WTO

26 November 2022 8:01 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengumumkan Indonesia telah kalah banding dalam sengketa gugatan larangan ekspor nikel yang diajukan oleh Uni Eropa dalam panel World Trade Organization (WTO) di Dispute Settlement Body (DBS).
ADVERTISEMENT
Berikut fakta-fakta yang telah dikumpulkan oleh kumparan terkait kekalahan gugatan larangan ekspor nikel di WTO:

Tarif Belum Akan Ditetapkan

Menteri ESDM belum bisa memastikan berapa tarif yang akan ditetapkan untuk pajak ekspor ini. Selain itu, ia enggan untuk membicarakan kemungkinan kapan kebijakan ini akan berlaku
"Kita masih kaji harus melibatkan beberapa kementerian sudah siap atau belum, kita juga punya customer kita juga harus memperhatikan dan mempertimbangkan juga, kita evaluasi," ujarnya kepada wartawan di kantor Kementerian ESDM, Jumat (25/11).
Keputusan tersebut adalah hasil final putusan panel WTO di DBS atas perkara nickel Indonesia yang dicatat dalam sengketa DS 592. Arifin menyampaikan keputusan WTO belum bersifat final.

RI Akan Ajukan Banding

Ilustrasi tambang nikel. Foto: REUTERS/Yusuf Ahmad
Arifin menyebutkan keputusan panel belum memiliki kekuatan hukum, sehingga pemerintah berencana melakukan banding (appeal). Maka dari itu, pemerintah belum berencana merubah peraturan atau mencabut kebijakan sesuai putusan sengketa DSB terkait nikel.
ADVERTISEMENT
"Keputusan panel belum memiliki kekuatan hukum yang tetap sehingga masih terdapat peluang banding dan tidak perlu mengubah peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang dianggap tidak sesuai," jelasnya.
"Belum putus akhir ya kan masih ada tahap-tahap selanjutnya. Jadi kita masih berusaha untuk bisa berupaya mengoptimalkan, ya kita punya sumber daya alam untuk menjadi produk," tambahnya.
Terpisah, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sebelumnya mengatakan jika Indonesia kalah di gugatan WTO, hal tersebut tidak akan berdampak besar pada industri hilirisasi, karena pemerintah akan membuat aturan yang memaksimalkan hilirisasi di Indonesia.

Asosiasi Penambang RI Dukung Keputusan Banding

Ilustrasi Nikel. Foto: EVGEIIA/Shutterstock
Indonesia Mining Association (IMA) atau Asosiasi Penambang Indonesia mendukung keputusan pemerintah melakukan banding terhadap hasil gugatan di WTO. Pelaksana Pelaksana Harian Direktur Eksekutif IMA, Djoko Widajatno, mengatakan konsekuensi atas kekalahan Indonesia di persidangan tersebut belum berdampak lantaran masih ada banding untuk mendukung hilirisasi mineral di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
"Hilirisasi adalah hak bangsa Indonesia, yang dituntut WTO adalah pencabutan larangan ekspor nikel, industri di Uni Eropa lumpuh tidak punya bahan baku, karena mereka tidak mau berbagi keuntungan dengan Indonesia," ujar Djoko kepada kumparan, Jumat (25/11).
Djoko memaparkan, berkat digenjotnya hilirisasi nikel keuntungan dari hasil ekspor mencapai Rp 327 triliun, berbeda dengan sebelum adanya larangan ekspor nikel pendapatan negara dari sektor ini hanya Rp 29 triliun.
Ia juga menyampaikan optimisme hilirisasi tidak akan terganggu oleh putusan WTO, terutama karena para pemimpin negara G20 dalam Bali Compendium menyepakati negara pemilik sumber daya alam berhak melakukan hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah.