Fakta-fakta RI Setop Sementara Kirim TKI ke Malaysia

17 Juli 2022 8:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TKI di Malaysia. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
zoom-in-whitePerbesar
TKI di Malaysia. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia menghentikan sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Dikutip dari Reuters, sejak Rabu (13/7) pemerintah Indonesia telah mengumumkan untuk sementara menghentikan pengiriman warganya untuk bekerja di Malaysia, termasuk ribuan yang direkrut untuk sektor perkebunan. Berikut adalah fakta-faktanya.
ADVERTISEMENT
Alasan Indonesia Setop Sementara Kirim TKI ke Malaysia
Pemerintah Indonesia menghentikan sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Keputusan ini diambil dengan alasan pelanggaran dalam kesepakatan perekrutan pekerja yang ditandatangani antara kedua negara.
Pembekuan ini disebut memberi pukulan bagi Malaysia sebagai produsen minyak sawit terbesar kedua di dunia dan mata rantai utama dalam rantai pasokan global, terutama karena menghadapi kekurangan sekitar 1,2 juta pekerja yang dapat menggagalkan pemulihan ekonominya.
TKI di Malaysia. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono, mengatakan bahwa pembekuan itu diberlakukan setelah otoritas imigrasi Malaysia terus menggunakan sistem rekrutmen online untuk pekerja rumah tangga yang telah dikaitkan dengan tuduhan perdagangan manusia dan kerja paksa.
"Pengoperasian sistem rekrutmen tersebut melanggar ketentuan perjanjian yang ditandatangani antara Malaysia dan Indonesia pada bulan April, yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan pekerja rumah tangga yang dipekerjakan di rumah tangga Malaysia," ujar Hermono, seperti dikutip kumparan dari Reuters, Kamis (14/7).
ADVERTISEMENT
Malaysia Bergantung pada Jutaan Pekerja Asing
Malaysia bergantung pada jutaan pekerja asing, yang sebagian besar berasal dari Indonesia, Bangladesh, dan Nepal, untuk mengisi pekerjaan pabrik dan perkebunan yang kurang diminati oleh penduduk setempat.
Kendati mereka mencabut pembekuan perekrutan ketika pandemi pada bulan Februari lalu, Malaysia belum melihat kembalinya pekerja secara signifikan di tengah melambatnya persetujuan pemerintah dan pembicaraan yang berlarut-larut dengan negara-negara sumber mengenai perlindungan karyawan.
Ada kekhawatiran yang berkembang dalam beberapa tahun terakhir atas perlakuan terhadap pekerja migran, dengan tujuh perusahaan Malaysia dilarang oleh Amerika Serikat dalam dua tahun terakhir atas apa yang digambarkan sebagai kerja paksa.
Tanggapan Menaker Soal Penghentian Sementara Pengiriman TKI ke Malaysia
Menaker Ida Fauziyah. Foto: Kemnaker RI
Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah buka suara terkait sikap Indonesia yang menghentikan sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia.
ADVERTISEMENT
Menurut Ida, perwakilan RI di Malaysia menemukan bukti bahwa Malaysia masih menerapkan sistem di luar sistem yang telah disepakati bersama oleh kedua negara, yaitu system maid online (SMO) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia.
“Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system,” ungkapnya.
Menurutnya, SMO tersebut membuat posisi PMI menjadi rentan tereksploitasi, karena mem-by pass UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar.
“Terkait hal tersebut, KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat untuk menghentikan sementara waktu penempatan PMI (pekerja migran Indonesia) di Malaysia, hingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI,” jelas Ida.
ADVERTISEMENT
PM Malaysia Perintahkan MoU Pekerja Migran Dipatuhi
Wakil Perdana Menteri Malaysia, Ismail Sabri Yaakob. Foto: Facebook @ismailsabri60
Perdana Menteri Malaysia, Ismail Sabri Yaakob, menginstruksikan kementerian negaranya yang mengurusi perekrutan dan penempatan pekerja migran untuk mematuhi nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Indonesia. Hal ini menyusul sikap Indonesia yang menghentikan pengiriman pekerja migran ke Malaysia.
Penghentian pengiriman pekerja migran itu dilakukan, karena Indonesia menilai ada pelanggaran di pihak Malaysia, atas MoU yang telah disepakati.
Instruksi Perdana Menteri Malaysia secara khusus disampaikan ke Kementerian Sumber Daya Manusia (Kemnaker Malaysia) dan Kementerian Dalam Negeri. Ismail Sabri mengatakan hal itu harus segera diselesaikan, untuk menghindari masalah antara Malaysia dan Indonesia.
“Saya tidak mau (masalah) ini berlarut-larut. Saya sudah bilang ke mereka agar cepat diselesaikan karena saya takut kalau kita tidak melakukannya, kita akan bermasalah dengan Indonesia," katanya seperti dikutip dari Kantor Berita Malaysia, Bernama, Sabtu (16/7).
ADVERTISEMENT