Fakta-Fakta Soal Diskon Pajak Mobil Baru

31 Desember 2020 8:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mobil di pelabuhan Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mobil di pelabuhan Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Perindustrian akan memberikan diskon pajak mobil baru untuk mengembangkan industri otomotif dalam negeri. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan usulan tersebut telah disetujui oleh Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Insentif pajak mobil baru yang dimintakan Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, sudah diproses lama. Hal itu dimaksudkan untuk meringankan beban industri otomotif, yang juga terdampak oleh pandemi COVID-19.
Berikut kumparan merangkum Fakta-Fakta Diskon Pajak Mobil Baru:
Menperin Ajukan Mobil Baru Bebas Pajak
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, semula berharap mobil baru bisa mendapatkan pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM. Hal itu sudah diajukan ke Menteri Keuangan, sejak September 2020.
"Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0 persen sampai bulan Desember 2020," kata Agus lewat keterangan resminya, 21 September 2020.
Jika dikabulkan, pembebasan pajak atau pajak sebesar 0 persen itu, tadinya akan diberlakukan hanya sampai Desember 2020 ini. Hal tersebut dimaksudkan untuk mendongkrak produksi dan penjualan otomotif, khususnya di masa pandemi.
ADVERTISEMENT

Sri Mulyani Tolak Pembebasan Pajak Mobil Baru

Menteri Keuangan Sri Mulyani menolak usulan industri maupun Menteri Perindustrian untuk memberlakukan pajak mobil baru sebesar nol persen.
"Kami tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan pajak mobil baru nol persen seperti yang disampaikan industri maupun Kementerian Perindustrian," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers online APBN KiTa, Senin (19/10).
"Setiap insentif yang kita berikan akan kita evaluasi lengkap, sehingga jangan sampai kita berikan insentif, di satu sisi berikan negatif ke kegiatan ekonomi yang lain," imbuhnya.
Ilustrasi mobil di pelabuhan Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Menanti Hitungan Diskon Pajak dari Sri Mulyani
Penolakan pembebasan pajak, sepertinya tak membuat Menteri Perindustrian berhenti berusaha. Kali ini dia mengajukan relaksasi atau keringanan, termasuk berupa diskon.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, usulan tersebut sudah disetujui Presiden Jokowi. Tapi soal berapa besar diskon pajak yang akan diberikan pemerintah, masih menunggu keputusan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menurut Menperin, Kemenkeu memiliki perhitungan sendiri dalam menentukan kebijakan tersebut. Dia mengakui jika Kemenkeu belum memberikan lampu hijau
"Mereka punya penilaian sendiri, posisi sendiri yang mereka kelola. Jadi kami belum mendapat green light dari Kemenkeu," ujar Agus Gumiwang.