Fakta-fakta Soal Lahan Sukanto Tanoto di Ibu Kota Baru

20 September 2019 9:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengusaha Sukanto Tanoto. Foto: FB @SukantoTanoto
zoom-in-whitePerbesar
Pengusaha Sukanto Tanoto. Foto: FB @SukantoTanoto
ADVERTISEMENT
Teka-teki kepemilikan lahan di ibu kota baru sekarang sudah mulai terkuak. Lahan tersebut sebagian besar konsensinya dimiliki Taipan Sukanto Tanoto, pemilik perusahaan Asia Pacific Resources International Holdings Ltd (APRIL Group).
ADVERTISEMENT
Soal lokasi ibu kota baru di lahan konsesi milik Sukanto Tanoto tersebut pertama kali dibenarkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Sofyan Djalil dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro.
Berikut kumparan rangkum fakta lahan taipan Sukanto Tanoto di ibu kota baru:
1. Lokasinya Berada di Dalam Area PT ITCI Hutani Manunggal (IHM)
Corporate Affairs Director APRIL Group, Agung Laksamana, menyatakan sebagian lahan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT ITCI Hutani Manunggal (IHM), menjadi areal pengembangan ibu kota baru. IHM merupakan mitra pemasok strategis dengan kontribusinya signifikan bagi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) milik Sukanto.
RAPP adalah anak perusahaan dari Asia Pacific Resources International Holdings Ltd (APRIL). Perusahaan ini merupakan anggota dari RGE Group yang dimiliki Sukanto Tanoto.
ADVERTISEMENT
Dari lahan HTI seluas 161.127 hektare milik IHM di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang akan digunakan sebagai area ibu kota baru seluas 47 ribu hektare. Proyeksi kebutuhan lahan untuk ibu kota baru seluruhnya mencapai 180.965 hektare.
2. Pemerintah Bisa Ambil Tanah Tersebut Kapan Saja
Meski sebagian besar tanah untuk ibu kota baru masih dikuasai Sukanto Tanoto, pemerintah menegaskan lahan tersebut bisa diambil kapan saja oleh negara.
Ini dimungkinkan karena dalam konsensi itu pemerintah dikatakan memiliki kewenangan untuk mengambil alih konsesi dari Sukanto apabila membutuhkan.
Bambang Brodjonegoro mengatakan, proses pengambilalihan itu, saat ini sedang ditangani Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Mudah-mudahan tidak lebih dari sebulan dari sekarang, LHK yang proses," ujar Bambang ketika ditemui di Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Masa konsesi perusahaan itu baru akan habis pada tahun 2042. Sementara Presiden Joko Widodo atau Jokowi menargetkan pemindahan ibu kota sudah siap dilakukan pada 2024.
3. Pemerintah Tak Perlu Ganti Rugi
Bambang mengungkapkan pemerintah dimungkinkan tak perlu mengganti rugi atas konsesi lahan yang dipegang Sukanto Tanoto. Meskipun diambil saat belum selesai tenggat waktu sesuai konsesi.
Bambang menilai Sukanto Tanoto telah mempunyai hitung-hitungannya sendiri untuk mengantisipasi.
"Kalau aturannya bisa tanpa ganti rugi. Karena memang ketika mereka dapat konsesi itu, mereka sudah tahu suatu saat bisa diambil pemerintah kalau pemerintah membutuhkan. Kan udah diantisipasi ketika dapat HTI mereka sudah dikasih tau LHK bahwa karena statusnya HTI maka kalau ada kebutuhan nasional bisa ditarik atau diambil. Meskipun belum selesai bisa," ujarnya.
Lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik ITCI Hutani Manunggal di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
4. Lahannya Mau Diambil, Sukanto Tanoto Tunggu Solusi dari Pemerintah
ADVERTISEMENT
Corporate Affairs Director APRIL Group, Agung Laksamana, menyatakan terkait rencana pemerintah ambil alih lahan tersebut, pihaknya menunggu kepastian dan solusi dari pemerintah. Tapi dia tak mendetailkan solusi yang dimaksud.
Hanya saja, pengambilalihan ini pasti berpengaruh pada produksi perusahaan. Sebab PT IHM merupakan mitra pemasok strategis dengan kontribusinya signifikan bagi RAPP.
"Tentu saja rencana Pemerintah ini akan berpengaruh bagi kegiatan operasional. Namun, kami percaya Pemerintah akan memberikan pertimbangan dan solusi mengenai hal ini," kata Agung.
Meski begitu, Agung menegaskan perusahaan mendukung seluruh langkah dan kebijakan pemerintah untuk ibu kota baru yang lokasinya berada sebagian di Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.