Fakta-fakta Sumbangan Rp 2 T Akidi Tio yang Ditransfer ke Kapolda Sumsel

28 Juli 2021 6:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri menerima bantuan Rp 2 Triliun untuk penanganan COVID-19.  Foto: Dok Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri menerima bantuan Rp 2 Triliun untuk penanganan COVID-19. Foto: Dok Pribadi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Sumatera Selatan akan menerima sumbangan dana sebesar Rp 2 triliun dari keluarga mendiang Akidi Tio. Uang tersebut bakal ditransfer langsung ke rekening Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri.
ADVERTISEMENT
Pernyataan bakal adanya sumbangan besar untuk penanggulangan COVID-19 ini datang dari Irjen Pol Eko Indra Heri. Hal ini juga dibenarkan perwakilan keluarga almarhum Akidi Tio, yaitu Dokter Hardi Darmawan. Seperti apa fakta-faktanya? Berikut kumparan rangkum.
Tanpa Syarat Apa pun, Sumbangan Akan Ditransfer ke Rekening Kapolda Sumsel
Hardi Darmawan sebagai perwakilan almarhum Akidi Tio mengungkapkan sumbangan tersebut akan ditransfer langsung ke rekening Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Eko Indra Heri. Pihak keluarga tidak meminta syarat apa pun dalam menyumbangkan uang ini.
Semasa hidupnya, Akidi Tio disebut-sebut sebagai pengusaha kontraktor sukses yang berasal dari Aceh dan pernah tinggal di Palembang, Sumsel.
"Tidak ada syarat khusus yang penting amanah dan tujuannya yang mulia tercapai. Saya juga akan terlibat di tim itu minimal sebagai pengawas," katanya, dikutip dari Urban.id, partner kumparan di Palembang, Selasa (27/7).
ADVERTISEMENT

Hardi Sebut Sumbangan Rp 2 Triliun Hasil Patungan 6 Anak Akidi Tio

Adapun sumbangan RP 2 triliun ini, menurut Hardi, patungan dari enam anak mendiang Akidi Tio yang banyak memiliki bisnis. Dia mengaku tidak begitu tahu secara detail bisnisnya apa saja karena hubungan keduanya sebatas dokter dan pasien. Hanya saja, anak-anak Akidi Tio ditekankan untuk membantu sesama.
"Bantuan Rp 2 triliun itu yang saya ketahui bersumber dari patungan dari 6 anak Akidi Tio yang masih hidup, satunya lagi sudah meninggal," kata Hardi saat meeting virtual dengan wartawan di Palembang.
Menurut dia, saat itu memang ada salah satu anaknya tinggal di Palembang, namun sudah pindah dan punya usaha di Jakarta. “Detail tempat tinggal di Jakarta saya tidak mengetahui persis,” katanya.
ADVERTISEMENT
Sumbangan Rp 2 Triliun dari Akidi Tio Tidak Masuk APBD Sumsel
Petugas kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19 dosis pertama kepada jemaah calon haji di Puskesmas Merdeka, Palembang. Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto
Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Mawardi Yahya, menyebut bantuan atau sumbangan Rp 2 triliun dari Akidi Tio untuk penanggulangan COVID-19, tidak masuk ke anggaran daerah.
Menurutnya, bantuan itu langsung melalui Polda Sumsel, termasuk langkah-langkah ke depan yang akan dilakukan dalam penanggulangan COVID-19 di Sumsel.
“Tentunya berterima kasih dan bersyukur. Bantuan itu tidak masuk anggaran daerah, langsung ke pihak Polda Sumsel,” katanya.
Jika Ditransfer ke Rekening Kapolda Sumsel, Begini Aturannya
Ketua Bidang Kajian dan Pengembangan Perbanas, Aviliani, mengatakan uang senilai Rp 2 triliun tidak lazim dikirim secara tunai ke bank karena jumlahnya besar.
Umumnya, uang dikirim antarbank dari rekening pemberi ke rekening penerima. Namun, karena jumlah dana yang dikirim besar, ada syarat khusus yang harus dipenuhi si pengirim.
ADVERTISEMENT
"Syarat khususnya yang penting ada underlying dari mana uangnya dan digunakan untuk apa. Ini untuk menghindari pencucian uang (money laundering)," kata Aviliani saat dihubungi kumparan, Selasa (27/7).
Kejelasan mengenai uang yang akan dikirim ini patut disertakan pengirim uang karena setiap bank memiliki batas kewajaran dalam transfer dana yang dilakukan nasabahnya. Kalau ada rekening di luar jumlah wajar, dikhawatirkan ada modus pencucian uang.
Bank harus mengetahui kejelasan dari transferan nasabahnya karena jika kecolongan ada praktik pencucian uang, bank yang akan kena sanksi. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun selalu berkoordinasi dengan bank mengenai hal ini.
"Karena itu juga, bank bisa menolak transferan tersebut dalam arti karena tidak ada underlying yang jelas. Itulah kenapa kalau kita transfer, diceknya disuruh sertakan alasannya untuk apa," lanjut mantan Komisaris BRI dan mantan Komisaris Bank Mandiri itu.
ADVERTISEMENT
Bunga Bank yang Didapat Kapolda Sumsel Harus Disumbangkan
Pengamat ekonomi, Aviliani. Foto: Joseph Pradipta/kumparan
Jika dana sumbangan Rp 2 triliun jadi masuk ke rekening Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, maka dia akan mendapatkan keuntungan berupa bunga. Untuk menghindari adanya keuntungan pribadi, bunga tersebut harus dihitung dengan jelas dan masuk sebagai sumbangan COVID-19.
"Memang harus dipertanggungjawabkan, kalau dapat bunga ya harusnya bunga itu dihitung untuk sumbangan. Kalau tidak dihitung akan jadi keuntungan pribadi si penerima," kata Aviliani.
Adapun besaran bunga yang didapat beragam, tergantung instrumen yang dipilih. Jika dana sumbangan disimpan di giro dan tabungan, bunga yang didapat kecil, hanya 2 persen.
Akan tetapi, kalau dana tersebut disimpan di deposito, bunga yang didapat sedikit lebih besar. Hal ini mengacu pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) per 29 Mei 2021, tingkat bunga penjamin bank umum berada di angka 4 persen, sedangkan bank perkreditan rakyat 6,5 persen.
ADVERTISEMENT
Di luar itu, Aviliani mengaku heran dengan sumbangan yang akan diberikan ke Kapolda Sumsel, sebab penanggulangan COVID-19 sudah ada satuan tugas secara terpusat dan daerah yang mengurusnya.