Fakta-fakta THR dan Gaji ke-13 PNS yang Sempat Terancam Dihapus

8 April 2020 7:04 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah sempat ragu untuk pencairan THR dan gaji ke-13 bagi PNS di tengah pandemi virus corona. Hal ini karena situasi semakin sulit untuk mencapai target pendapatan negara.
ADVERTISEMENT
Berikut kumparan rangkum fakta-fakta seputar THR dan gaji ke-13:
Sri Mulyani Sempat Pertimbangkan Pencairan THR dan Gaji ke-13
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pertimbangan tersebut lantaran pendapatan negara yang diperkirakan menurun tahun ini akibat pandemi COVID-19.
Sementara di satu sisi, pemerintah terus mengguyur berbagai insentif untuk mempercepat penanganan virus corona.
Saat itu, Sri Mulyani tak menjelaskan lebih lanjut, apakah THR dan gaji ke-13 bagi abdi negara itu akan dipangkas atau ditunda pembayarannya.
PGRI Minta Jokowi Prioritaskan Guru dan Pensiunan
Tak lama setelah pernyataan Sri Mulyani, Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Masa Bakti XXI, Didi Suprijadi, meminta Presiden Jokowi tetap memprioritaskan masalah kemanusiaan, dalam hal ini kesehatan, kesejahteraan, dan pendidikan.
ADVERTISEMENT
Dia meminta pemerintah tetap memberikan THR dan gaji ke-13 untuk para guru dan pensiunan. Menurut Didi, guru dan pensiunannya adalah pihak yang paling terdampak jika THR PNS dan gaji ke-13 dihapuskan.
"Guru PNS dan pensiunan guru adalah orang yang paling banyak terkena dampak dari tidak keluarnya THR dan gaji ke-13," ujar Didi kepada kumparan, Selasa (7/4).
Menurut Didi, sebaiknya pemerintah menunda program yang bersifat fisik dan mengutamakan belanja yang bersifat lebih penting.
Korpri Imbau PNS Sumbang THR untuk Negara
Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional, Zudan Arif Fakrulloh mengaku memahami kondisi keuangan negara yang terimbas corona. Ia merasa pemerintah akan memikirkan secara objektif kebijakan yang diambil termasuk THR PNS.
ADVERTISEMENT
Zudan menilai dalam kondisi seperti ini, ASN termasuk profesi yang aman ketimbang sektor lain. Karena itu, ia menyerukan kepada para ASN menyumbangkan THR nya untuk negara.
Zudan mengatakan, saat ini THR untuk pensiunan, ASN, TNI dan Polri bisa mencapai Rp 35 triliun. Nilai tersebut dianggap cukup besar dan jika disumbangkan maka negara bisa mengalokasikannya untuk kebutuhan yang mendesak khususnya dalam mengatasi dampak virus corona.
Ilustrasi PNS: Nadia Jovita Injilia Riso/kumparan
Akan Dibahas DPR
Komisi XI DPR, sebagai mitra kerja pemerintah di bidang keuangan negara, akan segera membahas kepastian THR dan gaji ke-13 bagi PNS maupun pensiunan dalam waktu dekat.
Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto, mengatakan hingga saat ini pemerintah dan DPR belum membahas mengenai rencana pembayaran THR dan gaji ke-13.
ADVERTISEMENT
Namun jika nantinya dibahas, dia berharap THR dan gaji ke-13 PNS maupun pensiun tak ada pemotongan atau penundaan.
Jokowi Sudah Siapkan THR dan Gaji ke-13 PNS Golongan I hingga III
Polemik pencairan THR dan gaji ke-13 langsung diselesaikan Presiden Jokowi. Dalam rapat terbatas Selasa siang, Sri Mulyani menuturkan, THR dan gaji ke-13 untuk PNS ternyata sudah disiapkan. Namun, hanya untuk PNS golongan I hingga III.
Sementara bagi PNS golongan IV dan pejabat negara akan ditentukan Presiden Jokowi. Termasuk THR dan gaji ke-13 untuk para menteri, anggota DPR, hingga pejabat eselon I dan II di kementerian/lembaga.
"Untuk pejabat negara, nanti bapak presiden akan menetapkan seperti apa, menteri, DPR, dan para pejabat termasuk eselon I dan eselon II. Jadi dalam hal ini kami akan menyampaikan kepada presiden, presiden minta kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam sidang kabinet dalam minggu-minggu ke depan," kata Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT