Fakta-fakta UMP 2023 Naik Maksimal 10 Persen

21 November 2022 7:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa yang merupakan buruh melakukan aksi di sekitar Patung Kuda, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Massa yang merupakan buruh melakukan aksi di sekitar Patung Kuda, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah tetapkan formula baru perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan formula baru tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen. Berikut kumparan merangkum fakta-faktanya.

Dinilai Beratkan Pengusaha hingga Banyak PHK

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai formula baru perhitungan UMP 2023 bertentangan dengan aturan PP No 36 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja (Ciptaker).
"Sebenarnya Permenaker itu menurut saya lebih bersifat politis, karena merugikan pelaku usaha. Karena naiknya 10 persen, para pelaku usaha sekarang ini dalam situasi yang sulit karena permintaan produksinya terus menurun," jelasnya kepada kumparan, Minggu (20/11).
Saat ini perekonomian setiap regional maupun nasional sedang tidak kondusif. Kondisi ini, dinilainya akan memperbesar kemungkinan perusahaan akan gulung tikar, terutama industri padat karya seperti manufaktur.
ADVERTISEMENT

Ucapan Terima Kasih Jokowi dari Buruh

Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan terima kasihnya kepada Presiden Jokowi karena pemerintah tidak menggunakan aturan turunan UU Cipta Kerja (Ciptaker), yaitu PP No 36 Tahun 2021.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berorasi saat aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Senin (7/2/2022). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
"Pertama, mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo sekaligus kepada Ibu Menteri Tenaga Kerja Ibu Ida Fauziah atas tidak digunakannya peraturan pemerintah atau PP nomor 36 tahun 2021," ujarnya.
Said pun berharap, Permenaker tersebut digunakan untuk penentuan UMP tahun-tahun berikutnya, alih-alih kembali menggunakan aturan UU Ciptaker. Hal ini juga seiring dengan omnibus law tersebut masih berstatus inkonstitusional bersyarat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Buruh Minta Kenaikan Minimal 10 Persen

UMP 2023 yang ditetapkan pemerintah adalah maksimal 10 persen, sedangkan buruh meminta kenaikan tersebut minimal 10 persen.
ADVERTISEMENT
Kendati mengapresiasi pemerintah karena penetapan UMP 2023 tak lagi mengacu pada aturan turunan UU Cipta Kerja, Said Iqbal memberikan catatan lain. Pihaknya menyayangkan rumus yang dipakai dalam aturan baru tersebut terlalu ruwet, lantaran dalam salah satu pasalnya, kenaikan upah minimum maksimal 10 persen.
Buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (21/9). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Kalimat tentang maksimal 10 persen ini menimbulkan kebingungan dan pengertian yang keliru tentang upah minimum. Upah minimum itu minimum, tidak ada kata maksimum,” kata dia.
Menurut dia, upah minimum di dalam konvensi ILO No 133 atau UU No 13 Tahun 2003 adalah jaring pengaman (safety net) agar buruh tidak absolut miskin dan pengusaha tidak membayar upah buruh dengan murah dan seenaknya. Karena itu, negara harus melindungi masyarakat yang akan memasuki dunia kerja dengan menetapkan kebijakan upah minimum.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, Said pun menyerukan agar Dewan Pengupahan setiap daerah tetap berjuang untuk kenaikan UMP tahun 2023 adalah minimal 10 persen. Jika lebih dari 10 persen, itu adalah hasil dari perundingan.