Fakta Gugatan Putra Soeharto ke Sri Mulyani: Soal Utang hingga Dicekal

19 September 2020 9:35 WIB
Bambang Trihatmodjo. Foto: Instagram/@mayangsaritrihatmodjoreal
zoom-in-whitePerbesar
Bambang Trihatmodjo. Foto: Instagram/@mayangsaritrihatmodjoreal
ADVERTISEMENT
Putra almarhum Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo, menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Bambang tak terima dirinya dicegah ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
Ia meminta majelis hakim PTUN Jakarta untuk membatalkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 agar ia bisa ke luar negeri.
“Mewajibkan tergugat (Menteri Keuangan) untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020," tulis gugatan tersebut.
Suami Mayangsari itu dicegah ke luar negeri terkait piutang negara dan kapasitasnya sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997.

Alasan Sri Mulyani Cegah Bambang ke Luar Negeri

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menjelaskan, pencegahan tersebut dilakukan agar Bambang mematuhi kewajibannya untuk membayar utang kepada pemerintah.
Menurut Isa, langkah pencegahan ke luar negeri diambil setelah Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), yang diketuai oleh Menteri Keuangan, telah melakukan panggilan dan peringatan. Namun, pihak yang bertanggung jawab tidak merespons hal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Dalam menjalankan tugas, panitia pasti sudah memanggil, memperingatkan yang bertanggung jawab untuk melunasi utang. Kalau tidak diperhatikan, maka panitia diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan action yang lebih," ujar Isa dalam diskusi online DJKN, Jumat (18/9).
Bambang Trihatmodjo. Foto: Instagram/@mayangsaritrihatmodjoreal
Menurut Isa, pemblokiran rekening dan pencegahan ke luar negeri merupakan salah satu prosedur yang bisa dilakukan, jika yang bersangkutan masih mangkir setelah dilakukan pemanggilan maupun peringatan.
"Misal mencegah yang bersangkutan ke luar negeri, kemudian memblokir rekening yang bersangkutan. Itu bisa dilakukan dengan prosedur meminta ke otoritas yang berwenang," jelasnya.
Isa menegaskan, permintaan pencegahan Bambang Trihatmodjo untuk ke luar negeri telah diajukan oleh PUPN kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. PUPN sendiri tidak hanya terdiri dari pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, namun juga kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
Menurut Isa, pelimpahan masalah piutang diberikan kepada PUPN ketika Kementerian atau Lembaga (K/L) tidak bisa menyelesaikan masalah tersebut. Namun demikian, Isa enggan menjelaskan mengenai detail masalah piutang yang terjadi pada Bambang Trihatmodjo.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Kongres kedua AMSI. Foto: Arifin Asydhad/kumparan

Kemenkeu Masih Pelajari Gugatan Bambang ke Sri Mulyani

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan bahwa saat ini Kemenkeu masih mempelajari lebih lanjut gugatan suami Mayangsari itu. Ia juga tak menjelaskan lebih lanjut mengenai jumlah piutang negara yang dimaksud.
“Ini masih dipelajari di internal, nanti kalau sudah siap akan disampaikan ke media,” ujar Yustinus kepada kumparan, Kamis (17/9).

Bambang Sudah Dicegah ke Luar Negeri Sejak 11 Desember 2019

Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh, mengatakan pencegahan itu berlaku sejak tanggal 11 Desember 2019 dan berlaku selama 6 bulan, sehingga habis pada Juni 2020.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya Sri Mulyani mengajukan perpanjangan pencegahan pada 11 Juni 2020. Sehingga, pencegahan ini akan berlaku hingga 11 Desember 2020.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: