Fakta soal Outsourcing yang Gantikan Honorer di Instansi Pemerintah

28 Januari 2020 9:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana hari pertama kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) usai libur lebaran. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana hari pertama kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) usai libur lebaran. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) melarang instansi pemerintah merekrut tenaga honorer. Larangan itu berlaku sejak 2018 lalu, namun penegasannya dilakukan tahun ini.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dalam PP itu, pegawai pemerintah hanya terdiri dari P3K dan PNS.
Namun demikian, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB Setiawan W‎angsaatmaja menegaskan, rekrutmen non-PNS atau non-P3K masih akan dilakukan. Tetapi rekrutmen dilakukan oleh pihak ketiga atau outsourcing, tak lagi oleh instansi masing-masing.
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
Berikut 3 fakta mengenai tenaga honorer yang diganti outsourcing:
Tak Berlaku di Semua Posisi
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB Setiawan W‎angsaatmaja menjelaskan, rekrutmen pihak ketiga hanya berlaku pada beberapa posisi, misalnya seperti tenaga ahli pengamanan hingga kebersihan. Sementara untuk posisi tenaga fungsional seperti guru akan dilakukan dengan pembukaan formasi CPNS atau P3K.
ADVERTISEMENT
"Petugas keamanan, kebersihan diangkat dengan cara apa? Tenaga ahli boleh diangkat dengan mekanisme pihak ketiga (outsourcing)," katanya dalam konferensi pers di Kantor KemenPAN RB, Jakarta, Senin (27/1).
Adapun perekrutan outsourcing oleh pemerintah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa. Saat ini, perekrutan outsourcing oleh lembaga pemerintah sudah berjalan.
Absen PNS yang baru datang di Balai Kota. Foto: Diah Harni/kumparan
Tak Ada Lagi Honorer di 2023
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB Setiawan W‎angsaatmaja mengungkapkan, dalam rentang 2018-2023, pihaknya mengevaluasi manajemen ASN. Untuk posisi yang kosong akibat tenaga honorer tak diperbolehkan lagi untuk mengisi, akan dilakukan rekrutmen CPNS atau P3K.
"Kita punya waktu transisi 5 tahun untuk meninjau lagi. Ke depan harus selektif untuk mengisi kebutuhan yang kosong, menata kembali kebutuhan agar sesuai," tegas Setiawan.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, evaluasi tak dilakukan setelah masa transisi di 2023 selesai, melainkan tiap tahun. Artinya, apabila terdapat posisi yang memang harus segera diisi, pihaknya akan meminta pertimbangan ke Kemenkeu dan instansi terkait‎ untuk segera dilakukan rekrutmen.
"Setiap tahun kita akan melihat itu semua, kita harus duduk sama Kemdikbud, Kemenkeu dan instansi terkait lainnya. Apabila kekurangan guru dalam 1-2 tahun ya harus dipenuhi, tapi itu mempertimbangkan belanja dan anggaran pemerintah," katanya.
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI kembali bekerja, usai libur Lebaran. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ada Sanksi Jika Rekrut Honorer
Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) Setiawan Wangsaatmaja, berdasar Pasal 96 ayat ‎1 PP Nomor 49 Tahun 2018, pemerintah tidak boleh merekrut pegawai non-PNS atau non-P3K untuk mengisi jabatan ASN.
ADVERTISEMENT
Adapun sanksi yang diberikan mengacu pada Pasal 96 ayat 3 PP Nomor 49 Tahun 2018, yakni akan mengikuti peraturan perundang-undangan. Namun saat disinggung jenis sanksi yang akan diberikan, dia menyerahkan hal itu kepada kementerian/lembaga terkait.
"Jadi pasal 96 yang masih mengangkat akan dikenakan sanksi. Sanksinya diputuskan dengan kementerian terkait," bebernya dalam konferensi pers di Kantor KemenPAN RB, Jakarta, Senin (27/1).
Dia menjelaskan, masa transisi penghapusan tenaga honorer berlangsung sejak 2018 hingga 2023. Semisal dalam rentang waktu itu terjadi kekurangan ASN di suatu kementerian/lembaga/Pemda, maka pemerintah pusat akan mengusulkan untuk dilakukan rekrutmen ASN.
"Pertama, masa transisi selama 5 tahun kita akan merapikan. Seandainya kita kekurangan guru dalam 1-2 tahun ya harus dipenuhi. Tapi itu mempertimbangkan belanja dan anggaran institusi pemerintah," kata Setiawan.
ADVERTISEMENT
Sementara selama masa transisi ini, pihaknya menyarankan kepada tenaga honorer untuk mengikuti seleksi CPNS atau P3K. Namun untuk formasi yang didaftar menyesuaikan dengan ‎lowongan tersedia, bukan di institusi yang sama.
"Formasi dibuka atas kebutuhan instansi pemerintah. Sepanjang lulus persyaratan dan ada formasi yang dibuka oleh pemerintah pusat dan Pemda, silakan daftar," ucapnya.
Menurut dia, ketika tenaga honorer itu tak diterima dalam seleksi CPNS atau P3K, maka status tenaga honorer itu akan ditentukan oleh instansi yang mengangkat. Berdasarkan hasil rapat dengan DPR, tenaga honorer tersebut akan diberi gaji sesuai UMR daerahnya.
"Dalam rapat bersama dengan komisi gabungan disebutkan bahwa mereka memberikan kesempatan kerja sepanjang dibutuhkan instansi pemerintah dan diberikan gaji sesuai UMR di wilayahnya," ucapnya.
ADVERTISEMENT