Fakta soal Pekerja Asing Ilegal China Masuk RI: Ditentang Kemnaker, Dibela Luhut

19 Maret 2020 6:59 WIB
Warga Asing diduga TKA di Bandara Haluoleo. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Warga Asing diduga TKA di Bandara Haluoleo. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Di tengah merebaknya virus corona, masyarakat dihebohkan dengan 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang bisa masuk ke Kendari pada 15 Maret 2020. Padahal, pemerintah telah menghentikan sementara kebijakan bebas visa kunjungan dan visa on arrival bagi seluruh warga China sejak 2 Februari 2020.
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona yang memang berasal dari Wuhan, China. Kedatangan puluhan TKA China di Bandara Haluoleo, Kendari tersebut tentu menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Aparat Kepolisian menyerahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk menindaknya. Lalu, bagaimana nantinya nasib dan kejelasan 49 TKA China tersebut?
Nah, berikut ini fakta-fakta TKA China yang masuk ke RI di tengah virus corona:

Kemnaker Anggap 49 TKA China Ilegal, Harus Dipulangkan

Staf Khusus Kementerian Tenaga Kerja, Dita Indah Sari, mengungkapkan ke-49 warga negara China yang ada di perusahaan itu tidak memiliki ijin kerja dari Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemnaker alias ilegal.
"Mereka hanya mengantongi visa kunjungan. Keberadaan warga negara asing di lokasi kerja, tanpa visa kerja, jelas menyalahi aturan. Oleh karena itu malam ini mereka semua diperintahkan meninggalkan lokasi perusahaan," tulis Dita di akun twitter pribadinya @Dita_Sari_ dikutip kumparan, Rabu (18/3).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, setelah meninggalkan lokasi perusahaan, mereka harus dikarantina dengan benar. Tak hanya itu, dia menambahkan, perusahaan yang mempekerjakan mereka akan disidik dengan ancaman pidana sesuai bunyi di UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 42 dan 43.
Sedangkan terkait pemulangan 49 tenaga kerja asing ilegal ke negara asalnya di China, Ia mengatakan, tindakan deportasi merupakan wewenang imigrasi.

Luhut Bela 49 TKA China di Kendari

Berbeda dengan langkah dan sikap Kemenaker yang merekomendasikan deportasi TKA ilegal itu, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan malah membela para pekerja asing tersebut.
Luhut menganggap tidak ada pelanggaran dari kedatangan puluhan pekerja asing itu. Sehingga ia meminta masalah ini jangan diperpanjang.
ADVERTISEMENT
“Jangan dibesar-besarkan juga. Harus proposional. 49 itu dapat visa 211 A pada 14 Januari sebelum kita dapat larangan China datang ke Indonesia. Ada juga Permenkumham. Jadi nggak ada yang dilanggar,” kata Luhut di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Rabu (18/3).
Sebanyak 49 TKA itu bekerja di perusahaan pemurnian nikel yaitu PT Virtue Dragon Nickel Industry (PT VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Luhut menjelaskan puluhan TKA itu sedang ditangani petugas dengan dikarantina.
Mantan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan tiba di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Luhut menegaskan kedatangan 49 TKA China tersebut sudah sesuai prosedur yang berlaku di Indonesia. Meski begitu, ia juga memastikan pemerintah bakal mengutamakan keselamatan masyarakat.
“Mereka legal semua. Jangan meributkan hal-hal yang enggak perlu. Kita juga enggak mau impor penyakit,” tutur Luhut.
ADVERTISEMENT

Saran Ombudsman soal Polemik TKA China di Kendari

Menanggapi kejadian kontroversi tersebut, Anggota Ombudsman Republik Indonesia Ninik Rahayu menganggap ada indikasi lemahnya implementasi kebijakan pelarangan TKA China oleh pemerintah. Ia merasa tak ada koordinasi yang jelas.
“Selain itu juga terjadi kurangnya koordinasi instansi-instansi terkait, sehingga informasi yang disampaikan pejabat publik kepada masyarakat tidak sesuai fakta,” kata Ninik berdasarkan keterangan tertulisnya, Rabu (18/3).
Ninik menganggap masuknya 49 TKA China di Kendariitu menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Untuk itu, Ombudsman menyampaikan saran khususnya kepada pemerintah terkait masalah tersebut:
1. Kementerian Kesehatan dalam hal ini Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit memastikan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) baik di bandara maupun pelabuhan laut melaksanakan pemeriksaan terhadap setiap pendatang di wilayah kerjanya sesuai SOP.
ADVERTISEMENT
2. Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Dirjen Imigrasi dan Kementerian Ketenagakerjaan Cq. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keberadaan TKA Chinayang berada di Konawe Selatan yang diduga menggunakan visa kunjungan untuk bekerja.
3. Kepada Pejabat Instansi Vertikal dan Daerah agar meningkatkan komunikasi dan koordinasi serta lebih cermat dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat berdasarkan data dan fakta yang ada, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan keresahan pada publik.
Sebagai catatan, Eksternal Affairs Manager PT VDNI, Indrayanto, juga mengaku bahwa TKA tersebut berkerja di PT VDNI, dan jumlah TKA yang tiba di bandara itu sebanyak 49 orang. Indrayanto juga menegaskan bahwa puluhan TKA itu baru tiba dari Jakarta setelah mengurus perpanjangan visa kerja.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam juga menyebut para TKA asal China itu baru tiba dari Jakarta untuk memperpanjang visa di Kedutaan China di Jakarta. Tapi setelah mencuat fakta yang berbeda, Kapolda Sultra kemudian mengklarifikasi pernyataanya.
"Kalau kemudian dalam pendalaman ternyata ditemukan jejak perjalanan mereka adalah dari China, dan bukan dari Jakarta. Nah itulah yang menjelaskan keadaan sebenarnya. Jadi tidak ada maksud atau unsur kebohongan di sini, kami menyampaikan berdasarkan informasi awal (pihak Bandara). Kemudian tujuan kami adalah meredam keresahan masyarakat dengan beredarnya video tersebut," kata Merdisyam di Kendari, Selasa (17/3).