news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Fakta soal Suntikan Rp 8,5 Triliun dan Utang Garuda USD 500 Juta

3 Juni 2020 7:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900 Neo. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900 Neo. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Dana talangan untuk modal kerja kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk senilai Rp 8,5 triliun ternyata menuai polemik. Sejumlah pihak mencurigai suntikan negara itu akan digunakan untuk menalangi utang Garuda yang jatuh tempo bulan ini.
ADVERTISEMENT
Untuk lebih jelasnya, berikut kumparan sajikan fakta mengenai dana talangan kepada Garuda Indonesia serta utang jatuh tempo BUMN penerbangan tersebut:
Suntikan Negara Rp 8,5 Triliun
Pemerintah memberikan bantuan kepada dunia usaha dan sejumlah BUMN untuk pemulihan ekonomi nasional. Ada 12 perusahaan pelat merah yang akan mendapatkan kucuran dana dengan berbagai mekanisme, mulai dari dana talangan, Penyertaan Modal Negara (PMN), hingga kompensasi.
Total dana yang digelontorkan untuk 12 BUMN mencapai Rp 152,75 triliun. Garuda Indonesia mendapat bantuan Rp 8,5 triliun dengan skema dana talangan untuk modal kerja.
Berdasarkan bahan materi Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Komisi XI DPR, urgensi dana talangan kepada Garuda Indonesia karena perseroan memerlukan kas jangka pendek dan chip in ekuitas tidak favourable bagi pemegang saham minoritas.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pemberian dana talangan juga untuk menghindari potensi monopoli di industri serta benchmark negara lain seperti Singapura, Malaysia, serta Jerman.
Pemerintah menilai jika Garuda Indonesia tidak diberikan dana talangan, akan berhenti beroperasi atau gugatan pailit/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Utang Jatuh Tempo Garuda Indonesia
Garuda tercatat memiliki utang jatuh tempo pada 3 Juni 2020 berupa sukuk global dengan nilai penerbitan hampir USD 509 juta, atau tepatnya USD 496,84 juta atau sekitar Rp 7,5 triliun (kurs Rp 15.000).
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengaku telah menyiapkan tiga opsi untuk melakukan negosiasi pembayaran dengan para pemegang surat utang sukuk global perseroan.
"Sukuk atau bond, setiap kali jatuh tempo ada tiga opsi. Pertama bayar dengan diskon. Kedua bayar utuh sesuai janji awal, ketiga minta diperpanjang. Tiga opsi ini kita buka," kata Irfan saat live bersama kumparan, Senin (4/5).
ADVERTISEMENT
Irfan menyayangkan jatuh tempo utang ini bertepatan dengan pandemi virus corona. Seperti diketahui, akibat pandemi ini bisnis maskapai penerbangan babak belur lantaran frekuensi penerbangan turun drastis, bahkan penerbangan rute domestik sempat disetop sementara.
Tak lama dari pernyataan Irfan tersebut, pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan membantu mencarikan solusi atasi permasalahan Garuda.
Kemenkeu memiliki andil dalam pengelolaan BUMN. Sebagai bendahara negara, Kemenkeu juga wajib mencatat seluruh kinerja perusahaan pelat merah, yang kuasa pemegang sahamnya diberikan kepada Kementerian BUMN.
"Soal Garuda, lead-nya Kementerian BUMN, tapi kita sudah memikirkan beberapa alternatif," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Luky Alfirman dalam video conference, Jumat (8/5).
Luky enggan menjelaskan secara detail alternatif yang dimaksud. Menurut dia, saat ini Kemenkeu dan Kementerian BUMN masih terus bekerja mencari jalan keluar atas persoalan utang jatuh tempo perusahaan berkode saham GIAA tersebut.
ADVERTISEMENT
Suntikan Negara Dicurigai untuk Bayar Utang
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra, Kamrussamad, curiga dana tersebut hanya untuk menalangi utang Garuda Indonesia yang jatuh tempo pada Juni ini.
"Ini mengkhawatirkan kita, karena Garuda kita tahu pada Juni 2020 ini jatuh tempo utang mereka senilai USD 500 juta. Apakah dana talangan ini dimaksudkan untuk itu?" kata Kamrussamad dalam diskusi virtual, Senin (1/6).
Kamrussamad melanjutkan, seharusnya Garuda Indonesia bisa melakukan renegosiasi mengenai utang jatuh tempo. Apalagi hampir seluruh negara saat ini mengalami kesulitan akibat pandemi COVID-19.
Pesawat Garuda Indonesia di landasan Terminal 3, Bandara Internasional Soekarno-Hatta Foto: REUTERS / Darren Whiteside
Senada, Ekonom Senior Universitas Indonesia Faisal Basri menjelaskan, dana talangan yang diberikan pemerintah kepada beberapa BUMN tersebut hampir dipastikan untuk bayar utang. Sebab BUMN-BUMN tersebut dinilai tak memiliki kemampuan untuk membayar kewajibannya.
ADVERTISEMENT
"Sebetulnya dana talangan investasi pada BUMN ini hampir dipastikan, saya enggak bisa pastikan 100 persen, adalah untuk bayar utang yang mereka enggak bisa bayar. Kalau dilihat angkanya hampir-hampir mirip dengan utang mereka. Perumnas, Garuda Indonesia angkanya hampir sama dengan utang jatuh temponya," kata Faisal Basri.
BUMN Bantah Dana Negara untuk Bayar Utang Garuda
Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga membantah tudingan dana talangan tersebut akan digunakan Garuda untuk membayar utang.
"Kemarin banyak informasi salah, kita dana talangan ini, adalah dana pinjaman. Bukan dana yang dikasih pemerintah," ujar Arya dalam konferensi pers media secara online, Selasa (2/6).
Arya menjelaskan, Garuda tak bisa menerima dana dari pemerintah sebab maskapai tersebut bukan sepenuhnya milik negara. Sehingga, kata dia, tak mungkin dana talangan pemerintah dipakai bayar utang.
ADVERTISEMENT
"Kan kemarin dikaitkan dana dipakai untuk bayar utang. Bahwa Garuda itu tidak mungkin menerima dana dari pemerintah, kenapa? Karena yang bisa menerima dana pemerintah APBN itu, perusahaan yang 100 persen dimiliki pemerintah. Jadi Garuda 60 persen dimiliki pemerintah, sisanya swasta dan sebagainya," ujarnya.