Fasilitas Kantor Kena Pajak Natura, Penerimaan ke Negara Diprediksi Rp 2,2 T

9 Juli 2023 7:36 WIB
·
waktu baca 5 menit
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah resmi memberlakukan pemotongan pajak penghasilan atas natura dan kenikmatan (fasilitas non-tunai) yang diterima karyawan mulai 1 Juli 2023.
ADVERTISEMENT
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 tahun 2023, tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Penerapan pajak natura dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan kini dapat dibiayakan oleh pemberi kerja.
Biaya penggantian atau imbalan tersebut sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Sebaliknya, bagi penerima natura dan/atau kenikmatan, hal tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).
Pengaturan ini mendorong perusahaan/pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dengan cara memberikan berbagai fasilitas karyawan dan dapat membebankan biaya fasilitas tersebut sebagai pengurang penghasilan brutonya.
ADVERTISEMENT
Pengaturan ini juga memberikan kesetaraan perlakuan, sehingga pengenaan PPh atas suatu jenis penghasilan tidak memandang bentuk dari penghasilan tersebut baik dalam uang atau bukan bentuk uang. Namun demikian, penerapan pajak natura sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik Yudistian Yunis sebagai Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero) pada Kamis (7/4) lalu. Foto: Instagram/@smindrawati
Batasan nilai tersebut telah mempertimbangkan Indeks Harga Beli/Purchasing Power Parity (OECD), Survei Standar Biaya Hidup (BPS), Standar Biaya Masukan (SBU Kemenkeu), Sport, Development Index (Kemenpora), dan benchmark beberapa negara.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, memproyeksi kenaikan PPh 21 karena adanya pajak natura tersebut sebesar Rp 6,74 triliun. Namun demikian, angka tersebut bukan penerimaan bersih.
Sebab, ada konsekuensi dari kebijakan pajak natura pada berkurangnya penerimaan PPh Badan sebesar Rp 4,5 triliun. Sehingga, proyeksi secara bersih penerimaan negara dari adanya pajak natura hanya sekitar Rp 2,2 triliun.
ADVERTISEMENT
"Jadi nett ke penerimaan negara hanya berkisar Rp 2,2 triliun. Itu pun sudah dengan skenario terbaik," ujar Fajry kepada kumparan, Sabtu (8/7).
Ia menilai, pajak natura tidak semata untuk mengejar penerimaan negara, tapi untuk membangun sistem perpajakan yang lebih berkeadilan. Wajib pajak yang terdampak dari adanya pajak atas natura ini juga diperkirakan hanya 1,6 persen, yakni wajib pajak dengan tarif tertinggi atau kelompok kaya.

Daftar Fasilitas Kantor yang Kena Pajak Natura

Adapun jenis dan batasan nilai yang telah ditetapkan untuk natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan tanggal 27 Juni 2023 adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai, sedangkan kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum) maksimal Rp 2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi).
2. Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai.
3. Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai.
4. Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp 3 juta per tahun.
ADVERTISEMENT
5. Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai.
6. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai.
7. Fasilitas olah raga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp 1,5 juta per tahun.
Aligator di Lapangan Golf Foto: Carrie Moores via AP
8. Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen/rumah) maksimal Rp 2 juta per bulan.
9. Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp 100 juta per bulan.
10. Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai.
ADVERTISEMENT
11. Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.

Bantuan Kantor untuk Pegawai yang Punya Penyakit Turunan Dikenakan Pajak Natura

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa bantuan fasilitas kesehatan dan pengobatan dari kantor untuk pegawai yang memiliki penyakit bawaan tetap masuk objek Pajak Penghasilan (PPh) atau pajak natura.
Dalam beleid ini, pegawai yang bebas pajak natura hanya karena kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa, dan pengobatan lanjutan sebagai akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
"Fasilitas kesehatan di PMK kita memang karena kembali lagi, kalau dilihat lampiran itu sepanjang terkait dengan pekerjaan," kata Yoga saat konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (6/7).
ADVERTISEMENT
Namun demikian, Yoga menjelaskan, bantuan dari pemberi kerja untuk fasilitas kesehatan bagi pegawai yang memiliki penyakit turun tetap dikenakan pajak natura.

Siapa saja yang terdampak pajak Natura?

Hestu Yoga Saksama menjelaskan pajak natura dikenakan bagi mereka yang penghasilannya tinggi. Dia mencontohkan ketika ada seorang pegawai dengan jabatan tinggi mendapat fasilitas apartemen senilai Rp 50 juta sebulan.
Dalam beleid yang diteken Sri Mulyani diteken pada 27 Juni 2023 tersebut, diatur soal pajak penghasilan yang akan dipungut dan dikecualikan kepada pegawai atas fasilitas yang diberikan oleh perusahaan pemberi kerja.
"Misalnya dia disewakan selama ini apartemen Rp 50 juta sebulan, selain gaji dia dapat, sekarang dengan regulasi ini maka yang Rp 48 juta dia harus dipotong PPh-nya, nah kemungkinan takehome pay dia turun," kata Yoga saat media briefing di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (6/7).
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan, dalam PMK 66/2023 ini telah diatur batasan-batasan mana objek yang dikenakan pajak dan mana yang dikecualikan. "Pada layer yang mana kita pajaki, yang memang penghasilan tinggi-tinggi yang kena," tegas dia.
Malahan bagi karyawan dengan jabatan rendah dengan penghasilan tak tinggi, bisa membuat mereka makmur. Sementara mereka yang berpenghasilan tinggi penghasilannya bisa terpotong.