Fatwa MUI: Pemerintah Wajib Distribusi Lahan untuk Kemaslahatan Masyarakat
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Pemerintah wajib menjamin setiap warga memperoleh akses terhadap tanah untuk kebutuhan pokoknya, dan Pemerintah haram membiarkan ketidakadilan dalam distribusi tanah,” kata Asrorun Niam melalui pesan tertulis, Kamis (11/11).
“Pemerintah dapat mendistribusikan lahan untuk merealisasikan kemanfaatan dengan memberikan hak pengelolaan lahan selama jangka waktu tertentu,” sambungnya.
Menurut Asroru Niam, Pemerintah juga wajib mempertimbangkan kemampuan pengelola dan rasa keadilan masyarakat dalam hal kebijakan pemberian hak pengelolaan lahan.
Orang atau badan hukum yang telah diberikan hak pengelolaan lahan atau aset pertanahan, kata Asrorun, harus mendayagunakan untuk kepentingan kemaslahatan dan berkeadilan, dan tidak boleh menelantarkannya.
“Apabila terjadi penelantaran maka pemerintah wajib menarik kembali dan memberikan kepada yang membutuhkan,” tegas Asrorun.
“Pemerintah dapat mengambil hak kepemilikan tanah untuk merealisasikan kemaslahatan umum,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Dalam hal pemerintah membutuhkan lahan masyarakat untuk kemaslahatan umum, kata Asrorun, harus ada kompensasi yang layak dan memikirkan terpenuhinya hak-hak masyarakat tersebut secara berkelanjutan.
“Kemaslahatan umum dalam pembebasan lahan masyarakat tersebut harus bersifat konkret, jangka panjang, dan menyeluruh serta tidak hanya diperuntukkan bagi golongan tertentu yang menyebabkan terjadinya ketimpangan sosial” jelas Asrorun.
Reporter: Akbar Maulana