Fatwa MUI: Pemerintah Wajib Distribusi Lahan untuk Kemaslahatan Masyarakat

11 November 2021 16:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pentupan Ijtima Ulama VII MUI Pusat. Foto: MUI
zoom-in-whitePerbesar
Pentupan Ijtima Ulama VII MUI Pusat. Foto: MUI
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai distribusi lahan untuk pemerataan kemaslahatan. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa Pemerintah wajib menjamin distribusi tanah untuk menjamin kebutuhan dasar masyarakat dan mewujudkan kemaslahatan yang berkeadilan.
ADVERTISEMENT
“Pemerintah wajib menjamin setiap warga memperoleh akses terhadap tanah untuk kebutuhan pokoknya, dan Pemerintah haram membiarkan ketidakadilan dalam distribusi tanah,” kata Asrorun Niam melalui pesan tertulis, Kamis (11/11).
“Pemerintah dapat mendistribusikan lahan untuk merealisasikan kemanfaatan dengan memberikan hak pengelolaan lahan selama jangka waktu tertentu,” sambungnya.
Asrorun Ni'am Sholeh, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa pada penutupan Ijtima Ulama Ke-7 MUI, Kamis (11/11/2021). Foto: YouTube/MUI
Menurut Asroru Niam, Pemerintah juga wajib mempertimbangkan kemampuan pengelola dan rasa keadilan masyarakat dalam hal kebijakan pemberian hak pengelolaan lahan.
Orang atau badan hukum yang telah diberikan hak pengelolaan lahan atau aset pertanahan, kata Asrorun, harus mendayagunakan untuk kepentingan kemaslahatan dan berkeadilan, dan tidak boleh menelantarkannya.
“Apabila terjadi penelantaran maka pemerintah wajib menarik kembali dan memberikan kepada yang membutuhkan,” tegas Asrorun.
Penutupan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Kamis (11/11/2021). Foto: YouTube/MUI
“Pemerintah dapat mengambil hak kepemilikan tanah untuk merealisasikan kemaslahatan umum,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Dalam hal pemerintah membutuhkan lahan masyarakat untuk kemaslahatan umum, kata Asrorun, harus ada kompensasi yang layak dan memikirkan terpenuhinya hak-hak masyarakat tersebut secara berkelanjutan.
“Kemaslahatan umum dalam pembebasan lahan masyarakat tersebut harus bersifat konkret, jangka panjang, dan menyeluruh serta tidak hanya diperuntukkan bagi golongan tertentu yang menyebabkan terjadinya ketimpangan sosial” jelas Asrorun.
Reporter: Akbar Maulana