Fatwa MUI: Uang Kripto Bitcoin Cs dan Pinjol Haram!

12 November 2021 7:17 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pentupan Ijtima Ulama VII MUI Pusat. Foto: MUI
zoom-in-whitePerbesar
Pentupan Ijtima Ulama VII MUI Pusat. Foto: MUI
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menerbitkan fatwa terkait haramnya penggunaan uang kripto Bitcoin cs. Mata uang digital ini dinilai bertentangan dengan sejumlah undang-undang sistem keuangan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Selain itu, organisasi para ulama juga mengeluarkan fatwa haram buat pinjaman yang mengandung riba. Berikut rangkumannya:

Fatwa Bitcoin cs Haram

Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan jual beli uang kripto haram dilakukan di Indonesia karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers terkait vaksin Zifivax di Kantor MUI di Jakarta, Sabtu (9/10/). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015," ujar Niam dalam keterangannya, Kamis (11/11).

Fatwa Pinjaman Mengandung Riba Haram

MUI juga menerbitkan fatwa terkait pinjaman online alias pinjol. Dalam keputusan hasil Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa MUI yang resmi ditutup Kamis (11/10), diputuskan pinjol yang mengandung unsur riba haram.
ADVERTISEMENT
Dalam keputusannya, MUI juga menyoroti ancaman yang kerap dilakukan pihak pinjol saat menagih utang kepada nasabahnya. Majelis menegaskan hal tersebut haram dilakukan.
Pegawai PT Ant Information Consulting (AIC) saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (18/10). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
"Memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram," kata dia.