Fintech Kala Pandemi: Nasabah Naik 120 Persen; Pinjaman Online Bodong Menjamur

28 April 2021 8:55 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Pandemi COVID-19 yang telah merebak lebih dari setahun berdampak pada merosotnya perekonomian masyarakat. Terjepitnya perekonomian masyarakat ini jadi momentum pinjaman online tumbuh subur.
ADVERTISEMENT
Kondisi itu bahkan membuat jumlah nasabah fintech melonjak lebih dari dua kali lipat dalam setahun. Sayangnya, momentum ini dimanfaatkan juga oleh pinjaman bodong. Berikut rangkumannya:

Nasabah Pinjaman Online Naik 120 Persen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kenaikan yang signifikan dalam transaksi pinjaman online. Hal yang sama juga terjadi pada jumlah nasabah saat pandemi COVID-19.
Akumulasi penyaluran pinjaman online mencapai Rp 169,5 triliun. Angka ini naik 6,23 persen dibandingkan bulan sebelumnya Rp 159,5 triliun.
com-Pinjaman Online Foto: Dok. Finmas
Jika dibandingkan dengan Februari 2020 yang hanya Rp 95,3 triliun, akumulasi penyaluran pinjaman online ini naik 77,85 persen.
Adapun total rekening nasabah pinjaman online (borrower) sebanyak 49,18 juta akun rekening, naik 5,2 persen dari bulan sebelumnya 46,75 juta akun. Jumlah tersebut bahkan naik 120,3 persen dibandingkan akhir Februari 2020 yang hanya 22,32 juta akun rekening.
ADVERTISEMENT

Pinjaman Bodong Menjamur, Apa Peran OJK?

Melonjaknya jumlah nasabah pinjaman online juga menyebabkan menjamurnya pinjaman online. Lantas apa peran OJK dalam mengatasi kasus tersebut?
Dalam upaya untuk ikut serta melawan tawaran investasi ilegal yang merugikan dan meresahkan masyarakat, OJK memiliki dua strategi yakni preventif dan represif.
Tongam Lumban Tobing Foto: Siti Maghfirah/kumparan
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan, jumlah pinjaman online bodong kian menjamur. Meskipun pihaknya telah menutup ribuan situs pinjaman online sejak 2020, ia meyakini modus dan situs baru akan bermunculan menjelang Lebaran.
"Penawaran pinjaman online ilegal pada masa pandemi tetap marak. Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan pinjaman online ilegal sebanyak 1.028 tahun 2020 dan 184 tahun 2021," jelas Tongam kepada kumparan, Jumat (23/4).
ADVERTISEMENT