Fintech Lending Raup Laba Rp 277,02 Miliar per Mei 2024

21 Juli 2024 19:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman. Foto: Dok. OJK
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman. Foto: Dok. OJK
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan industri fintech P2P lending berhasil membukukan laba senilai Rp 277,02 miliar per Mei 2024. Nilai tersebut meningkat jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya sebesar Rp 173,73 miliar.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, industri fintech lending mencatatkan kerugian sejak awal tahun ini. Pada Januari 2024, industri fintech lending mencatat kerugian sebesar Rp 135,57 miliar. Nilai ini terus menurun setiap bulannya dengan kerugian senilai Rp 97,53 miliar pada Februari 2024 dan rugi Rp 27,30 miliar di Maret 2024.
"Per Mei 2024, industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) mencatatkan peningkatan laba menjadi sebesar Rp 277,02 miliar dari April 2024 sebesar Rp173,73 miliar," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (12/6).
Ilustrasi Fintech. Foto: Shutter Stock
Agusman mengatakan pencapaian ini sejalan dengan penyaluran pendanaan bulanan yang meningkat. OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech lending terus melanjutkan tren positif dengan pertumbuhan sebesar 25,44 persen secara tahunan atau year on year (yoy) Rp 64,56 triliun pada Mei 2024.
ADVERTISEMENT
Adapun tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,91 persen. Sedangkan pada April 2024 di posisi 2,79 persen.
Per Mei 2024, OJK juga mencatat ada 15 penyelenggara yang memiliki TWP90 di atas 5 persen. Agusman menegaskan OJK terus melakukan pembinaan dan meminta penyelenggara fintech lending membuat action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaannya.
"OJK terus melakukan monitoring terhadap kualitas pendanaan LPBBTI dan akan melakukan tindakan pengawasan termasuk pemberian sanksi administratif dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan," tutur Agusman.