Gaji Baru PNS Dirapel di Maret 2024, Ini Alasan Kemenkeu
·waktu baca 2 menit

Presiden Jokowi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kenaikan gaji itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Namun, para PNS belum menikmati kenaikan gaji yang mulai berlaku 1 Januari 2024. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro mengatakan selisih kenaikan gaji baru akan dicairkan dengan skema rapel pada Maret 2024.
Deni mengatakan, pengajuan pembayaran gaji dengan besaran pokok yang baru dapat diajukan mulai 1 Februari dan pembayaran dilakukan bersamaan dengan gaji bulan Maret 2024. Alasan utama selisih gaji PNS dirapel karena perlu proses rekonsiliasi dengan periode pembayaran gaji.
"Untuk PNS kan memang perlu proses rekonsiliasi disesuaikan dengan periode pembayaran gaji," kata Deni kepada kumparan, Kamis (1/2).
"Jadi gaji tanggal 1 Maret 2024 termasuk rapel selisih untuk gaji Januari dan Februari," imbuhnya.
Sementara itu, pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024.
Terpisah, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti mengatakan, penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh pemerintah.
Astera berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun. Serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
“Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian," kata Prima dalam keterangan resminya, Kamis (1/2).
