Gaji ke-13 PNS Belum Juga Cair, Sri Mulyani Akan Evaluasi Anggaran

20 Juli 2020 17:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengikuti KTT LB G20 dari Istana Bogor, Kamis (26/3). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengikuti KTT LB G20 dari Istana Bogor, Kamis (26/3). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr
ADVERTISEMENT
Pemerintah hingga saat ini belum juga menunjukkan tanda-tanda pencairan gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Padahal biasanya gaji ke-13 ini cair sebelum tahun ajaran baru.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi anggaran negara semaksimal mungkin. Namun pihaknya juga enggan menjawab kapan pencairan gaji ke-13 tersebut.
"Untuk gaji ke-13, melihat keseluruhan cara kita mengeksekusi, dalam hal ini akan lakukan seluruh evaluasi bagaimana menggunakan anggaran negara semaksimal mungkin. Jadi nanti kita lihat gaji ke-13," kata Sri Mulyani dalam video conference APBN KiTa, Senin (20/7).
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan paparan saat konferensi pers terkait dampak virus corona di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sebelumnya, Sri Mulyani juga meminta para abdi negara itu untuk bersabar mengenai pencairan gaji ke-13.
"Sabar ya, nanti," singkat Sri Mulyani usai rapat Banggar DPR RI, Rabu (15/7).
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, juga enggan memberikan kepastian mengenai pencairan gaji ke-13. Menurut dia, pemerintah saat ini lebih mengutamakan penanganan pandemi yang bersifat mendesak.
ADVERTISEMENT
“Masih fokus tangani COVID-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak,” kata Askolani kepada kumparan, Senin (6/7).
Sri Mulyani sebelumnya memastikan bahwa anggaran untuk gaji ke-13 telah diusulkan ke Presiden Jokowi. Artinya, anggarannya sudah disiapkan saat itu.
Hal tersebut dikatakan Sri Mulyani usai Sidang Kabinet secara virtual, Selasa (14/4). Sri Mulyani saat itu mengumumkan bahwa THR PNS hanya diterima pada PNS eselon III ke bawah karena sulitnya penerimaan negara.
"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada presiden, yang nanti akan diputuskan di Sidang Kabinet,” katanya.
“Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin. Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelasnya.
ADVERTISEMENT