Gaji ke-13 PNS Segera Cair, Ampuhkah Dorong Konsumsi Masyarakat?

1 Agustus 2020 17:29 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pencairan gaji PNS ke-13 tinggal menunggu hari. Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 telah selesai dan tinggal menunggu diteken Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Dengan perekonomian di kuartal II diperkirakan negatif, gaji ke-13 PNS diharapkan mampu meningkatkan konsumsi masyarakat di periode Juli-September 2020.
Direktur Riset Core Indonesia, Piter Abdullah, menuturkan tujuan gaji ke-13 dicairkan Agustus adalah mencegah terjadinya resesi di Indonesia. Sebab jika kuartal II dan III negatif, maka Indonesia akan masuk ke jurang resesi ekonomi.
Adapun kuartal II 2020 diperkirakan akan mengalami kontraksi atau minus 4,3 persen (yoy). Ekonomi diharapkan mulai pulih atau kembali positif di kuartal III dan IV.
Meski demikian, Piter menilai gaji ke-13 tak akan signifikan mendongkrak perekonomian di kuartal III. Adanya gaji ke-13 diproyeksi hanya mampu menahan perlambatan lebih dalam di kuartal III.
"Gaji ke-13 saya kira memang diperlukan, khususnya bagi PNS golongan bawah. Tapi saya yakini kebijakan ini tidak akan signifikan berdampak mendorong perekonomian," ujar Piter kepada kumparan, Sabtu (1/8).
ADVERTISEMENT
"Berpengaruh menahan perlambatan iya, tapi tidak bisa diharapkan menjadikan pertumbuhan ekonomi kita menjadi positif," tambahnya.
Piter melanjutkan, konsumsi masyarakat di kuartal II akan turun 4-5 persen (yoy). Sementara di kuartal III, konsumsi juga dinilai belum akan pulih dan masih mengalami penurunan.
"Penurunan konsumsi yang terjadi akibat begitu besarnya jumlah masyarakat terdampak, yang kehilangan pekerjaan dan income, tidak bisa ditutup dengan gaji ke-13," katanya.
PNS. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Tak hanya itu, PNS yang menerima gaji ke-13 juga diproyeksi tak akan serta-merta membelanjakannya secara jor-joran. Kondisi pandemi COVID-19 membuat masyarakat lebih menghemat dan berpikir dua kali untuk belanja selain kebutuhan primer.
"Mereka yang menerima gaji ke-13 tidak juga akan serta-merta menaikkan konsumsi. Sebagian dari gaji ke-13 ini saya perkirakan akan disimpan untuk berjaga-jaga, minat konsumsi selama wabah berjangkit memang menurun," katanya.
ADVERTISEMENT
Tahun ini, hanya PNS eselon III ke bawah yang mendapatkan gaji ke-13. Sementara eselon II ke atas, termasuk para menteri, pejabat negara, hingga presiden dipastikan tak akan mendapat gaji yang dikhususkan untuk membantu anak di tahun ajaran baru tersebut.
Adapun total anggaran yang dibutuhkan untuk pembayaran gaji ke-13 tahun sebesar Rp 28,5 triliun. Sebanyak Rp 14,6 triliun berasal dari APBN untuk PNS dan pensiunan di kementerian dan lembaga pusat, dan Rp 13,89 dari APBD untuk PNS dan pensiun di pemda.
Anggaran dari APBN tersebut paling banyak untuk pembayaran gaji ke-13 pensiun, sebesar Rp 7,86 triliun. Sementara anggaran gaji ke-13 untuk PNS aktif sebesar Rp 6,73 triliun.