Gaji ke-13 PNS Terancam Mundur hingga Akhir Tahun Ini

6 Juli 2020 9:28 WIB
PNS Balkot DKI Jakarta Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
PNS Balkot DKI Jakarta Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta untuk lebih bersabar tahun ini. Selain Tunjangan Hari Raya (THR) yang tak penuh seperti tahun lalu, kini gaji ke-13 juga belum mendapat kepastian.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, masih enggan memberikan kepastian kapan pencairan gaji yang bertujuan untuk membantu iuran masuk sekolah tersebut. Menurutnya, pemerintah saat ini juga masih fokus menangani pandemi COVID-19.
“Masih fokus tangani COVID-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak,” kata Askolani kepada kumparan, Senin (6/7).
Gaji ke-13 biasanya dicairkan menjelang tahun ajaran baru. Bahkan persiapannya sudah dilakukan pada beberapa bulan sebelumnya.
Namun di tahun ini, hingga Juli pun belum ada penjelasan mengenai gaji PNS ke-13. Bendahara negara juga belum dapat memastikan, sampai kapan penundaan pencairan gaji ke-13 tersebut.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, juga enggan menjawab secara rinci ketika ditanyakan apakah pencairan gaji ke-13 dapat dilakukan di kuartal IV ini atau akhir tahun.
ADVERTISEMENT
“Nah itu nanti silakan ditanya ke Pak Asko ya, beliau yang tahu detail,” jelasnya. Sementara Askolani pun juga enggan memberikan tanggapan saat ditanyakan hal yang sama.
Meski demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya memastikan bahwa anggaran untuk gaji ke-13 telah diusulkan ke Presiden Jokowi. Artinya, anggarannya sudah disiapkan saat itu.
Hal tersebut dikatakan Sri Mulyani usai Sidang Kabinet secara virtual, Selasa (14/4). Sri Mulyani saat itu mengumumkan bahwa THR PNS hanya diterima pada PNS eselon III ke bawah karena sulitnya penerimaan negara.
"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada presiden, yang nanti akan diputuskan di Sidang Kabinet,” katanya.
“Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin. Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelasnya.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini.