Gaji ke-13 Sudah Cair, Tapi Belum Semua PNS Terima

11 Agustus 2020 6:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani saat Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani saat Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah mencairkan gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, pensiun, hingga pegawai non-PNS di lembaga nonstruktural (LNS).
ADVERTISEMENT
Namun, belum semua PNS mendapatkan gaji yang sebelumnya bertujuan untuk membantu biaya pendidikan anak di tahun ajaran baru.
Berikut kumparan rangkum mengenai pencairan gaji ke-13:

Ada Non-PNS yang Terima Gaji ke-13

Aturan mengenai gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020. Dalam beleid yang diteken Presiden Jokowi pada 7 Agustus tersebut, ada kategori non-PNS yang menerima gaji ke-13.
Diatur dalam PP No. 44 Tahun 2020 Pasal 2 huruf l dan m, mereka yang non-PNS namun berhak atas gaji ke-13 ini yakni Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pimpinan BLU, dan juga Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU.
Adapun yang dimaksud LNS, LPP, atau BLU, dijelaskan dalam Pasal 1 masing-masing di poin 7, 8, dan 9 Peraturan Pemerintah itu. LNS adalah Lembaga Non-struktural, yakni lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah non-kementerian yang dibentuk dengan UU, PP, atau Perpres yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN atau APBD.
ADVERTISEMENT
Yang masuk kategori LNS ini misalnya Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Kantor Staf Presiden (KSP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ombudsman Republik Indonesia, dan lembaga sejenis lainnya yang totalnya ada 104 lembaga.
Sementara LPP adalah Lembaga Penyiaran Publik, yakni TVRI dan RRI. Sedangkan BLU adalah Badan Layanan Umum, yakni instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan atau jasa.
Belum Semua PNS Terima Gaji ke-13
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan bahwa kecepatan pencairan gaji ke-13 tergantung dari masing-masing satuan kerja (satker) di kementerian dan lembaga.
Semakin cepat para satker di kementerian dan lembaga mengajukan pembayaran gaji ke-13 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), maka akan semakin cepat pula sampai ke rekening penerima.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, Dwi berharap pencairan gaji ke-13 bisa diselesaikan pada hari ini juga. Sehingga para PNS hingga pensiunan bisa menikmati gaji ke-13.
"Tergantung kesiapan masing-masing instansi mengajukan permohonan ke KPPN. Ya tentu semua mengharapkan cepat cair. Jangan lama-lama," kata Dwi kepada kumparan, Senin (10/8).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan alasan belum semua pegawai negeri sipil (PNS) menerima gaji ke-13. Salah satunya karena belum 100 persen satuan kerja (satker) di kementerian dan lembaga yang mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke bendahara negara.
Dalam prosesnya, para satker bisa langsung mengajukan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) usai Peraturan Pemerintah mengenai gaji ke-13 terbit. Setelah itu, barulah proses pencairan bisa dilakukan dan masuk ke rekening masing-masing penerima.
ADVERTISEMENT
"Sampai Senin pukul 12.00 WIB ada 82,5 persen dari seluruh satker yang jumlahnya hampir 14.000 telah mengajukan SPM dan hampir semua sudah selesai prosesnya di KPPN," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Senin (10/8).
Untuk para pensiun, Sri Mulyani memastikan dana tersebut sudah ditransfer ke PT Taspen (Persero) untuk selanjutnya dapat dibayarkan kepada pensiun melalui bank penyalur.
Sementara untuk PNS di daerah, Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemda untuk memastikan pencairan gaji ke-13 berjalan dengan lancar.
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
Eselon I dan II Dapat Gaji ke-13
Sri Mulyani menegaskan pejabat eselon I dan II pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkan gaji ke-13. Hanya pejabat negara, mulai dari presiden, wakil presiden, menteri, hingga gubernur yang tak mendapatkan gaji yang bertujuan untuk membantu biaya pendidikan di tahun ajaran baru.
ADVERTISEMENT
“Untuk penegasan, pembayaran gaji ke-13 tidak untuk pejabat negara, dalam hal ini pejabat negara tidak diberi gaji ke-13 seperti THR, yakni menteri, anggota DPR, dan seluruh pejabat tinggi presiden, tidak mendapat gaji ke-13. Ini hanya untuk ASN, TNI, Polri, dan masukkan eselon I dan II, yang THR lalu tidak masuk dapat THR," kata Sri Mulyani.
Anggaran Naik
Adapun total anggaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 28,8 triliun, naik Rp 300 miliar dari sebelumnya Rp 28,5 triliun. Kenaikan tersebut salah satunya karena pemerintah memasukkan eselon I dan II sebagai penerima gaji ke-13.
Anggaran tersebut berasal dari APBN 2020 sebesar Rp 14,83 triliun, yang diperuntukan PNS aktif sebesar Rp 6,94 triliun dan pensiunan Rp 7,88 triliun. Selain itu, ada juga dari APBD sebesar Rp 13,99 triliun.
ADVERTISEMENT
Gaji ke-13 PNS di Pusat Hampir Seluruhnya Cair
Pemerintah telah mencairkan Rp 13,57 triliun gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS) hingga pensiun di pemerintah pusat. Angka ini merupakan data per hari ini hingga pukul 12.00 WIB.
“Realisasi gaji ke-13 per jam 12.00 WIB adalah Rp 5,47 triliun untuk PNS, pensiun Rp 8,1 triliun. Sehingga total Rp 13,57 triliun,” kata Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto.
Sri Mulyani mengatakan, pencairan gaji ke-13 itu sudah hampir 100 persen dari total pagu yang disiapkan sebesar Rp 14,83 triliun untuk PNS dan pensiunan di pemerintah pusat. Anggaran untuk PNS aktif sebesar Rp 6,94 triliun dan pensiunan Rp 7,88 triliun.
ADVERTISEMENT
“Jadi sudah hampir selesai yang pusat yah, sudah hampir 100 persen,” kata Sri Mulyani.
Sementara untuk proses pencairan gaji ke-13 PNS daerah, Sri Mulyani menyebut pihaknya hingga saat ini masih menunggu dari masing-masing kebijakan pemerintah daerah, dalam hal ini menerbitkan peraturan kepada daerah (Perkada).
“Pusat sudah terealisasi hampir semua ya. Kalau untuk daerah lain tergantung dari Perkada,” jelasnya.