Gaji PNS Diusulkan Naik, tapi Tukin Bakal Dirombak

18 Mei 2023 8:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ilustrasi PNS di Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS di Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas mengusulkan kenaikan gaji untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
ADVERTISEMENT
Usulan itu disampaikan Azwar Anas menyusul rencana pemerintah merombak aturan tunjangan kinerja (tukin) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita usulkan ada gaji yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas bersama Menteri Keuangan," kata Anas dalam acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan, Rabu (17/5).
Anas mengaku, pembahasan mengenai perombakan tukin hingga kenaikan gaji PNS bukanlah hal yang mudah. Bahkan, dirinya harus membahas hal tersebut hingga malam bersama Sri Mulyani.
Berdasarkan catatan kumparan, terakhir kali Presiden Joko Widodo menaikkan gaji PNS 4 tahun yang lalu yakni pada tahun 2019. Kala itu, kenaikan gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Melalui aturan tersebut, Jokowi menaikkan gaji ASN sekitar 5 persen, termasuk gaji TNI dan Polri.
ADVERTISEMENT
Tunjangan Kinerja bakal Dirombak
Tunjangan kinerja atau tukin nanti akan berdasarkan kinerja masing-masing PNS, bukan lagi per golongan di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda). Nantinya, PNS dengan kinerja bagus tentu akan mendapatkan tukin lebih besar ketimbang PNS yang malas-malasan.
"Tukin napasnya sebenarnya untuk dorong kinerja, tapi sekarang ini hampir semua dapat tukin. Padahal mestinya dibedakan yang kinerjanya bagus dalam satu instansi, mestinya dia tunjangannya lebih gede," kata Anas kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Rabu (17/5).
MenPANRB Abdullah Azwar Anas menjadi pembicara dalam sesi talkshow Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 yang diadakan di Kementerian Keuangan, Rabu (17/5/2023). Foto: KemenPANRB
Lebih lanjut, Anas menjelaskan formula baru tukin PNS akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang ASN. Dia berharap, kebijakan baru tersebut dapat mulai diimplementasikan di tahun depan.
"Targetnya (tahun depan). Kalau misalnya dua bulan lagi beres, bisa lebih cepat," terang Anas.
ADVERTISEMENT
Adapun hitungan tukin bagi PNS di daerah saat ini juga berbeda. Ada pemda yang memiliki tukin dengan sangat tinggi alias sultan, sementara daerah lainnya memiliki tukin kecil. Formula yang digunakan diatur Kementerian Dalam Negeri salah satunya berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan hitungan tersebut, terdapat ketimpangan tukin PNS di daerah.
"Kalau enggak ada diferensiasi, nanti semangatnya mesti kurang. Ini sedang kami rumuskan kerja keras, kemudian memang ini mesti terkait tukin di berbagai daerah yang timpang, mesti dibicarakan, karena ada daerah yang tukinnya sangat tinggi," jelas Anas.