Gaji PNS DKI Bisa Ratusan Juta Rupiah, Setara Bos-bos BUMN
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Seperti dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, Sabtu (25/9), gaji PNS DKI golongan III yang merupakan lulusan S1 sampai S3 mendapat gaji mulai dari Rp 2.579.400 hingga Rp 5.901.200. Ini hanya gaji pokok.
Sementara untuk tunjangannya, jumlah tambahan penghasilan pegawai (TPP) Sekda mencapai Rp 127.710.000 dengan kelas jabatan 17. Untuk Asisten Sekda jumlah TPP sebesar Rp 63.900.000 dengan kelas jabatan 15a.
Besaran jumlah TPP ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 64 Tahun 2020. Di situ juga dirinci jumlah TPP kepala biro hingga kepala dinas.
Beberapa besaran TPP biro dan dinas yakni, untuk Kepala Biro Pemerintahan jumlah TPP Rp 55.170.000. Kemudian untuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencapai Rp 63.450.000.
ADVERTISEMENT
Namun sebelum dikeluarkan Pergub Nomor 64, dengan situasi COVID-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Pergub Nomor 49 Tahun 2020, melakukan rasionalisasi tunjangan PNS DKI sebesar 25 persen. Sementara tunjangan transportasi bagi pejabat struktural juga tidak dibayarkan.
Membandingkan dengan gaji para bos BUMN , take home pay Sekda DKI tak jauh beda. Misalnya komisaris PT Telkom per bulan mendapat gaji sekitar Rp 120 juta, atau Rp 1,48 miliar per tahun.
Untuk komisaris Bank BRI, dalam satu bulan bisa memperoleh pendapatan Rp 419,93 juta. Sementara komisaris PT Pertamina dalam sebulan bisa menerima sekitar Rp 3,16 miliar per bulan berdasarkan laporan keuangan tahun 2018.