Gaji PNS Tak Besar, Jangan Coba-coba Poligami

6 Maret 2020 8:42 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS Foto: Antara/Rahmad
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS Foto: Antara/Rahmad
ADVERTISEMENT
Ramai isu soal Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diperbolehkan untuk melakukan poligami. Mencuatnya hal itu dipicu pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.
ADVERTISEMENT
MenPan-RB Tjahjo Kumolo menyatakan, PNS kini bisa menikah lagi tanpa perlu mendapat izin atasan. Asalkan ia memperoleh izin dari sang istri.
“Dia tidak ada izin atasan, tapi istrinya mengizinkan,” ujar Tjahjo di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (5/3).
Meski PNS pria diperbolehkan berpoligami, ayat selanjutnya dalam Pasal 4 PP 45/1990 menegaskan bahwa ASN wanita tidak diperbolehkan untuk menjadi istri kedua atau ketiga. Artinya, PNS yang akan beristri lagi itu hanya bisa menikah dengan perempuan yang bukan PNS.
Ketentuan mengenai hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Kendati demikian, PNS yang berniat poligami diingatkan juga perlu memikirkan aspek tuntutan ekonomi. Pasalnya, tak dipungkiri gaji PNS juga relatif tak besar. Perencana Keuangan dari Financia Consulting Eko Indarto mengamini hal itu.
ADVERTISEMENT
Ia bilang, PNS yang poligami tentunya perlu memikirkan pengeluaran tak hanya satu keluarga. Namun bisa dua keluarga atau lebih. Terlebih, ketika nantinya telah memiliki anak dan segala kebutuhan jadi berlipat ganda.
Suasana hari pertama kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) usai libur lebaran. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Maka dari itu, kata dia, bagi PNS yang berniat poligami mesti tahu kecukupan gajinya untuk bisa membagi keuangan.
"Ada ketentuan syarat penghasilan minimal misalnya (PNS yang mau poligami)," ujar Eko kepada kumparan, Jumat (6/3).
Sebab bila tidak, poligami justru bisa menimbulkan kekacauan dalam keuangan. Imbasnya, PNS bisa mencari-cari "peluang" untuk melakukan tindakan-tindakan tak benar seperti korupsi.
"Perlu juga pakta integritas untuk enggak korupsi. Soalnya hak itu bisa memicu korupsi dan kolusi ya. Ya kalau penghasilannya terbatas karena dia gajian, pengeluaran besar karena 4 istri dan anak. Dapat uang dari mana lagi kalau enggak korupsi? Kan PNS enggak boleh berbisnis," sambungnya.
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI kembali bekerja, usai libur Lebaran. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Di sisi lain, Eko menekankan, tiap kondisi bagi keluarga yang melakukan poligami bisa berbeda-beda kasus keuangannya. Untuk itu, ia menyarankan agar tiap keluarga tersebut bisa mengkonsultasikan pengaturan keuangan secara profesional. Terlebih, untuk mengatur gaji yang relatif tak besar itu.
ADVERTISEMENT
"Ya mungkin boleh di tambahkan syarat khusus harus konsultasi dengan financial planner dulu," ujarnya.
Informasi seputar gaji pokok PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1007 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam peraturan itu disebutkan rincian gaji pokok PNS sebagai berikut: Golongan I Rp 1,5 juta sampai Rp 1,8 juta. Golongan II Rp 2 juta sampai Rp 2,3 juta. Golongan III Rp 2,5 juta sampai Rp 2,9 juta. Golongan IV Rp 3 juta sampai Rp 3,5 juta.