Ganjar Ungkap Alasan Buruh Selalu Demo Usai UMP Diketok

11 Desember 2023 18:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perwakilan relawan "Progresif" dari berbagai daerah dari Sabang sampai Merauke tersebut mendeklarasikan untuk mendukung Ganjar Pranowo-Mahfud MD menang sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Perwakilan relawan "Progresif" dari berbagai daerah dari Sabang sampai Merauke tersebut mendeklarasikan untuk mendukung Ganjar Pranowo-Mahfud MD menang sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, memandang permasalahan upah yang sering terjadi di Indonesia disebabkan oleh formula kenaikannya kurang tepat. Kenaikan upah, khususnya Upah Minimum Provinsi (UMP) memang sering diiringi oleh demo dari buruh.
ADVERTISEMENT
Ganjar menyoroti pergeseran cara hitung kenaikan upah yang bergeser dari standar kebutuhan Hidup Layak (KHL) ke rumus yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan.
“Kalau sistem ini akan dipakai begini terus tanpa kita membuat konsensus baru, bagaimana menyepakati formula baru selamanya, saya jamin pak, gini terus,” kata Ganjar dalam acara Dialog Apindo dengan Capres 2024 Roadmap Perekonomian 2024-2029 di kawasan Tendean, Jakarta Selatan pada Senin (11/12).
Pernyataan itu diungkapkan Ganjar kala menerima pertanyaan dari Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur, Eddy Widjanarko, mengenai solusi Ganjar ketika menghadapi permasalahan kenaikan upah yang membuat buruh ramai-ramai turun ke jalan.
“Karena perpindahan antara menggunakan rumus KHL, tergantikan dengan pertumbuhan ekonomi, ketika kemudian kondisi ini berlarut-larut, ada yang menarik, UU tentang Ketenagakerjaan dibikin, PP tentang Pengupahan juga dibuat, padahal ini sebuah regulasi yang mestinya secara partisipasi sebelumnya sudah ada,” ujar Ganjar.
ADVERTISEMENT
Ganjar menyebut meskipun kenaikan upah baik UMP maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota telah diketok, tetapi dengan formula kenaikan upah baru dalam PP 51/2023 yang melibatkan tiga pihak dalam Dewan Pengupahan, tidak membuat ketiga pihak tersebut lantas puas. Ketiga pihak dalam Dewan Pengupahan meliputi Pengusaha, Pemerintah, dan buruh.
“Tapi saya tanya tiga pihak itu tidak ada yang happy, saya tanya buruh kamu oke enggak dengan upah sekarang, ah enggak, kita demo. Saya tanya pengusaha, pengusaha juga tidak happy, enggak pak, kami enggak mau. Saya juga tanya bupati, Kepala Disnaker happy enggak ngurus ini? enggak,” tutur Ganjar menceritakan dialognya dengan ketiga pihak Dewan Pengupahan.
Ganjar menilai permasalahan kecilnya kenaikan upah buruh ini harus dibarengi dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat dari sektor lain, misalnya akses kesehatan, pendidikan, transportasi, hingga akomodasi atau tempat tinggal.
ADVERTISEMENT
“Saya terapkan waktu saya di Jateng, saya tanya, kawan-kawan buruh butuhnya apa, saya temukan empat, takut sakit, maka BPJS tentu, dua, takut anak enggak bisa sekolah, oke sekolah gratis. Saya boros di angkot, maka saya bikin TransJateng dan terakhir akomodasi,” tutur Ganjar.