Gantikan NPWP, Begini Cara Aktivasi NIK untuk Keperluan Pajak

3 Juni 2022 16:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
71
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KTP. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KTP. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan mengintegrasikan Nomor Induk Keluarga (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di tahun depan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, terdapat dua cara untuk mengaktifkan fungsi terbaru dari NIK.
ADVERTISEMENT
"Cara pertama, wajib pajak yang sudah berpenghasilan melaporkan ke DJP untuk diaktivasi NIK-nya," katanya kepada kumparan, Jumat (3/6).
Kedua, DJP akan mengintegrasikan NPWP dengan NIK secara otomatis berdasarkan data yang diperoleh. Kemudian, DJP akan memberitahukan wajib pajak tersebut terkait proses aktivasi tersebut.
Meski demikian, Neilmaldrin menegaskan, tidak semua yang memiliki NIK wajib membayar pajak. "Dapat kami luruskan bahwa tidak semua yang ber-NIK wajib membayar pajak. Hanya yang sudah berpenghasilan di atas PTKP yang wajib membayar pajak," tegasnya.
Neilmaldrin menjelaskan, penghasilan tidak kena pajak (PTKP) saat ini berdasarkan UU HPP adalah Rp 54 juta dalam satu tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Untuk wajib pajak orang pribadi UMKM bahkan mendapatkan fasilitas, yakni baru membayar pajak jika omzetnya sudah di atas Rp 500 juta dalam satu tahun.
ADVERTISEMENT
Artinya, orang yang memiliki KTP tidak lantas wajib membayar pajak. "Kewajiban membayar pajak baru dipenuhi jika sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai aturan UU perpajakan," imbuhnya.