GAPKI: 64 Perusahaan Sawit Ikut Program Percepatan Ekspor CPO

27 Juni 2022 12:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). Foto: Syifa Yulinnas/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). Foto: Syifa Yulinnas/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal Gabungan Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono mengatakan sebanyak 64 perusahaan sawit yang telah mendaftar untuk mengikuti program percepatan ekspor atau Flush Out (FO).
ADVERTISEMENT
Program percepatan ekspor ini sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38 Tahun 2022 tentang Program Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO), Refined Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil Melalui Ekspor.
Eddy mengatakan, realisasi ekspor ini sudah berjalan sejak minggu lalu. Dia berharap bulan Juli ekspor sudah berjalan lancar sehingga tandan buah segar (TBS) petani mulai terserap dengan normal kembali.
“Minggu lalu sudah berjalan, hanya belum normal. Diharapkan bulan Juli sudah mulai berjalan lancar. Kondisi tanki-tanki beberapa memang mendekati penuh dan penuh,” kata Eddy kepada kumparan, Senin (27/6).
Pada Pasal 3 Permendag 38/2022 tersebut diatur alokasi ekspor program percepatan ekspor ini ditetapkan sebesar satu juta ton. Alokasi tersebut berlaku sampai Juni 2022. Sementara Eddy menyebut, dari 64 perusahaan tersebut telah didapatkan 1,16 juta ton produk minyak sawit yang terdaftar.
ADVERTISEMENT
Adapun program percepatan ini merupakan alternatif bagi eksportir minyak sawit yang tidak perlu memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Namun, tarif ekspornya akan dikenakan lebih besar.
Tarif tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan, dan PMK No. 102/PMK.101/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar dalam Rangka Program Percepatan Penyaluran CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein dan Used Cooking Oil Melalui Ekspor.
PMK nomor 102 tersebut mengatur tarif Bea Keluar CPO adalah USD 488/MT, RBD Palm Oil USD 351/MT, RBD Palm Olein USD 392/MT, serta Bea Keluar untuk Used Cooking Oli sebesar USD 488/MT.
ADVERTISEMENT
Sementara, PMK nomor 103 mengatur batas atas Pungutan Ekspor CPO, Crude Palm Kernel Oil (CPKO), Crude Palm Olein, Crude Palm Stearin, Crude Palm Kernel Olein, dan Crude Palm Kernel Streain sebesar USD 200/ton. Sedangkan batas atas Pungutan Ekspor Used Cooking Oil sebesar USD 35/ton.
Meski dikenakan tarif yang lebih besar, Eddy mengatakan eksportir sudah menghitung keekonomiannya. Hal itu terlihat dari jumlah pendaftar melebihi alokasi yang ada.
“Saat ini eksportir masih kesulitan kapal. Flush Out waktu itu dalam 2 hari tercapai target 1 juta ton, artinya eksportir sudah menghitung keekonomiannya,” pungkas dia.