Gara-gara Corona, Harga Vitamin Melonjak Melebihi Kenaikan Harga Gula dan Garam

16 April 2020 16:42 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Vitamin. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Vitamin. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
E-commerce Hub di Indonesia, Telunjuk.com mencatat produk vitamin mengalami kenaikan yang paling tinggi dibandingkan kategori produk lainnya.
ADVERTISEMENT
Pada 31 Maret 2020 kemarin, vitamin mengalami rata-rata kenaikan harga hingga 87,86 persen menjadi Rp 32.068 per satuan dengan berat 100 miligram (mg) dibandingkan dengan rata-rata harga vitamin di 2 Maret 2020.
Dalam penelitian ini ada beberapa toko online di antaranya adalah Tokopedia, Shopee dan BukaLapak. Dari data tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa estimasi total transaksi di dari tiga e-commerce selama pandemi COVID-19 ini berlangsung mencapai puncaknya pada saat setelah pengumuman kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa (31/3).
“Yang mencapai 670.755 transaksi,” tulis laporan tersebut seperti dikutip kumparan, Kamis (16/4).
Ilustrasi Vitamin C. Foto: Shutter Stock
Melonjaknya permintaan sembako ini juga diikuti oleh kenaikan harga produk-produk bahan pokok yang tersedia. Rata-rata harga komoditas sembako mengalami kenaikan hingga lebih dari 18 persen sejak tanggal 16 Maret 2020. Harga itu terus menunjukkan kenaikan signifikan hingga PSBB diberlakukan.
ADVERTISEMENT
Salah satu contohnya adanya kenaikan harga gula yang mencapai sekitar 40,84 persen menjadi Rp 17.605 dalam periode yang sama yaitu sejak 2 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020. Sementara untuk garam mengalami kenaikan 4,40 persen menjadi Rp 4.726 selama periode yang sama.
"Harga di produk-produk sembako juga mengalami kenaikan rata-rata hingga 18,82 persen di Tokopedia, Shopee dan BukaLapak sejak tanggal 16 Maret 2020. Yaitu pengumuman Presiden mengenai bekerja di rumah, belajar di rumah dan ibadah di rumah atau biasa disebut work from home. Kemudian kembali lagi meroket harganya dengan puncak kenaikan setelah pengumuman PSBB, yaitu sebesar 30,96 persen dibandingkan harga eceran tertinggi (HET)," jelas riset tersebut.