Gara-gara Iuran BPJS Kesehatan, Driver Ojek Online Minta Tarif Naik

8 Februari 2020 10:58 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ojek online. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ojek online. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan tarif ojek online di wilayah Jabodetabek. Besaran kenaikan itu diperkirakan sekitar 25 persen.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan bahwa kenaikan tarif tersebut atas permintaan para pengemudi ojek online (ojol). Mereka beralasan, kenaikan ini untuk menyesuaikan dengan kenaikan UMP dan iuran BPJS Kesehatan.
“Tapi mungkin yang naik hanya di Jabodetabek. Kalau yang lain masih bisa dengan tarif sekarang,” kata Budi Setiyadi di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (7/2).
Sementara para ojol di luar wilayah Jabodetabek menilai tarif yang diatur pemerintah saat ini masih sesuai. Beberapa daerah di luar Jabodetabek seperti di Jawa Tengah dan Lampung meyakini tarif saat ini masih oke.

Tarif Ojek Online Pernah Naik Tahun Lalu

Asosiasi pengemudi ojek online sebelumnya mengusulkan kenaikan tarif menjadi Rp 2.500 per kilometer untuk tarif dasar. Tarif sebelumnya yakni Rp 2.100 per kilometer.
ADVERTISEMENT
Usulan tersebut akhirnya disetujui Kementerian Perhubungan pada 1 Mei 2019. Kenaikan tarif itu diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub/PM) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Ilustrasi Ojek Online Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Di Kepmenhub itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membagi besaran tarif ojek online menjadi tiga zona.
Zona I mencangkup Jawa (non-Jabodetabek), Sumatera dan Bali. Untuk tarif bawah pada zona I Rp 1.850 per kilometer (km). Sementara untuk tarif batas atas Rp 2.300 per km.
Sementara untuk zona II mencangkup khusus Jabodetabek. Pada zona ini, tarif batas bawah besaran Rp 2.000 per km. Sementara batas atas Rp 2.500 per km.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, besaran tarif untuk zona III mencakup Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Untuk zona ini, Kemenhub mematok Rp 2.100 per km untuk batas bawah. Sementara untuk batas atas Rp 2.600 per km.