Gara-gara Minyak Goreng, Koalisi LSM Somasi Presiden hingga Menteri Perdagangan

22 April 2022 12:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Koalisi LSM melayangkan somasi atas masalah minyak goreng di dalam negeri. Foto: Akbar Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Koalisi LSM melayangkan somasi atas masalah minyak goreng di dalam negeri. Foto: Akbar Maulana/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melayangkan somasi kepada Presiden RI Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dan Menteri Perindustrian Agung Gumiwang Kartasasmita, terkait permasalahan minyak goreng.
ADVERTISEMENT
Mereka terdiri dari LSM Sawit Watch, Perkumpulan HuMa, Walhi Nasional, ELSAM, Greenpeace Indonesia dan PILNET. Somasi tersebut dilayangkan atas permasalahan minyak goreng di Indonesia yang mahal dan pasokannya yang langka di pasaran.
"Kondisi saat ini minyak goreng jadi sendi kehidupan, bagian dari bahan pokok. Sehingga kondisi ini menyengsarakan rakyat," kata Deputi Direktur Sawit Watch, Achmad Surambo saat ditemui wartawan di kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (22/4).
Adapun ada dua poin utama yang menjadi tuntutan pada somasi ini. Pertama adalah menuntut agar permasalahan minyak goreng segera dapat dibenahi. Kedua adalah menuntut keseriusan pemerintah mencegah kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng.
Deputi Direktur Sawit Watch, Achmad Surambo. Foto: Akbar Maulana/kumparan
"Kita melihat pemerintah tidak melakukan kewajiban-kewajibannya khususnya terkait perlindungan hak asasi manusia dan hal-hal lain," kata dia.
ADVERTISEMENT
Sementara, Direktur Eksekutif ELSAM Andi Muttaqien menegaskan bila keempat pihak yang disomasi tak segera memenuhi tuntutan maka pihaknya akan menggugat secara hukum.
"Jadi dua tindakan ini yang menurut kami harus ditanggulangi segera dan apabila dalam 14 hari mereka tidak melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan sebagaimana yang kami ajukan di somasi ini akan kami lanjutkan dengan tindakan hukum," pungkas dia.
*****
Ikuti giveaway kumparanBISNIS dan dapatkan hadiah saldo digital total Rp 1,5 Juta, klik di sini. Kegiatan giveaway ini terbatas waktunya, ayo segera gabung!