Garuda Indonesia Menang di Tingkat Banding Atas Gugatan Greylag Entities

29 Februari 2024 17:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesawat Garuda Indonesia. Foto: Markus Mainka/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat Garuda Indonesia. Foto: Markus Mainka/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Langkah perbaikan kinerja usaha PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melalui payung hukum restrukturisasi, terus diperkuat pasca Pengadilan Tingkat Banding Paris menolak permohonan banding yang diajukan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company and Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (“Greylag Entities”), atas Putusan Paris Commercial Court tertanggal 9 Februari 2023.
ADVERTISEMENT
Penguatan landasan hukum tersebut turut diperkuat dengan telah menangnya Garuda Indonesia Holiday France S.A.S (“GIHF”) dalam perkara Judicial Release, dan selanjutnya memerintahkan Greylag Entities untuk membayar senilai €80.000 kepada GIHF melalui putusan yang resmi ditetapkan pada 22 Februari 2024 lalu.
"Diterimanya putusan tersebut merupakan salah satu wujud penguatan landasan hukum Garuda Indonesia dalam memastikan kepentingan kreditur terkait kepastian pemenuhan kewajiban usaha, sejalan dengan telah disahkannya perjanjian perdamaian di proses PKPU oleh otoritas hukum terkait pada 2022 lalu," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra.
Sebelumnya, pengajuan banding ini merupakan tindak lanjut upaya hukum Greylag terhadap putusan Judicial Release yang diajukan GIHF, atas langkah hukum yang ditempuh lessor pesawat Greylag 1410 dan Greylag 1446 terkait pada tahun 2022 lalu mengenai Provisional Attachment atau sita sementara rekening GIHF.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Greylag 1410 dan Greylag 1446 sebelumnya juga telah menempuh berbagai upaya hukum di sejumlah negara, terkait dengan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian PKPU Garuda Indonesia yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan suara mayoritas kreditur di tahun 2022 di mana masing-masing dari gugatan tersebut telah ditolak oleh otoritas hukum masing-masing negara terkait.
Di tahun 2022 Garuda Indonesia menerima sejumlah gugatan dalam kaitan proses Restrukturisasi Garuda Indonesia oleh Greylag Entities yaitu melalui GIHF berupa gugatan likuidasi di mana gugatan tersebut oleh Paris Commercial Court dinyatakan tidak dapat diterima.
Lebih lanjut, gugatan Winding Up Application di mana Supreme Court New South Wales, Australia juga telah memberikan putusan terhadap gugatan tersebut berupa penghentian proses tersebut. Selain itu, terkait upaya Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung di mana upaya hukum kasasi tersebut juga telah dimenangkan oleh Perusahaan.
ADVERTISEMENT
"Dengan ketetapan hukum ini, maka selanjutnya fokus kami adalah untuk memastikan, misi transformasi dan upaya pemenuhan kewajiban Garuda Indonesia sebagaimana yang telah disetujui oleh mayoritas kreditur berlangsung optimal," papar Irfan.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra dalam paparan publik di PIK Avenue, Selasa (27/12/2022). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
"Sejalan dengan komitmen Garuda Indonesia untuk memastikan proses pemulihan berlangsung on the track, komunikasi intensif juga terus dilakukan bersama para regulator untuk memastikan proses pemenuhan kewajiban usaha lainnya tetap terjaga secara comply dan prudent. Adanya berbagai ketetapan hukum tersebut tentunya menjadi fundamental penting langkah restrukturisasi yang dijalankan dengan berlandaskan pada koridor hukum yang berlaku," kata Irfan.
Irfan menekankan bahwa kesepakatan yang diraih dalam tahapan PKPU merupakan wujud komitmen, dukungan, dan konsensus seluruh pihak dalam memastikan pemenuhan kewajiban usaha Garuda Indonesia dapat berjalan secara optimal serta proporsional. Hal tersebut dilandasi dengan dasar keyakinan yang sama atas keberlanjutan outlook kinerja Garuda Indonesia di masa mendatang.
ADVERTISEMENT
"Kami tentunya menyikapi dengan serius dan sangat menyayangkan adanya upaya hukum dari sejumlah pihak yang berdampak terhadap kepentingan yang lebih luas, yakni kreditur yang telah mendukung Garuda Indonesia selama proses restrukturisasi dalam mewujudkan upaya transformasi kinerja menjadi entitas bisnis yang semakin agile, adaptif, dan sehat. Untuk itu, fokus kami saat ini adalah memastikan langkah akselerasi kinerja berjalan selaras dengan misi memastikan nilai kolaborasi bisnis yang optimal bersama seluruh mitra usaha termasuk bagi seluruh kreditur Garuda Indonesia," jelas Irfan.
“Melalui proses hukum yang telah diselesaikan dengan baik oleh Garuda Indonesia, kiranya dapat turut meningkatkan kepercayaan para stakeholder pasar modal terhadap outlook positif bisnis Garuda Indonesia ke depannya. Dengan indikator kinerja keuangan yang semakin membaik, utamanya melalui pertumbuhan pendapatan, proses pemulihan kinerja kami harapkan secara bertahap dapat terus tumbuh positif secara konsisten,” ujarnya Irfan.
ADVERTISEMENT