Garuda Indonesia Minta Citilink Cabut Gugatan ke Sriwijaya Air

3 Oktober 2019 13:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Maskapai Garuda dan Sriwijaya Air. Foto: Shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Maskapai Garuda dan Sriwijaya Air. Foto: Shutter stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Garuda Indonesia meminta anak usahanya, PT Citilink Indonesia, mencabut gugatan terhadap Sriwijaya Air. Sebab, Citilink dan Sriwijaya Air sudah rujuk dan melanjutkan kerja sama manajemen.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, mengatakan direksi dan para pemegang saham sepakat tetap melayani penumpang dan pegawai.
"Saya sudah minta Citilink men-drop tuntutan tersebut. Sehingga yang penting penumpang terlayani dan para pegawai pastinya," kata pria yang akrab disapa Ari Askhara di Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Jakarta, Kamis (3/10).
Dia menjelaskan, pencabutan gugatan tersebut dilakukan setelah Garuda Indonesia Group sepakat kembali menjalin kerja sama manajemen dengan Sriwijaya Air Group. Pihaknya telah sepakat dengan pemegang saham Sriwijaya mengenai hal tersebut.
"Yang soal gugatan Citilink karena kita sudah sepakat dengan pemegang saham, yang penting seperti spirit yang disampaikan ibu menteri bahwa kita harus melayani penumpang dan pegawai," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Citilink menggugat PT Sriwijaya Air dan PT NAM Air atas dugaan wanprestasi. Gugatan ini buntut dari sengketa kerja sama manajemen (KSM) antara grup maskapai pelat merah itu dengan Sriwijaya Air Group.
Sidang pertama dijadwalkan akan digelar pada Kamis (17/10) pukul 09.15 WIB.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Ari Askhara. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Mengutip situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, Sabtu (29/8), gugatan tersebut telah diajukan oleh Citilink ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dengan Nomor Perkara 582/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst dengan kuasa hukum Eri Hertiawan pada Rabu (25/9) lalu.
Dalam gugatannya, penggugat memohon agar PN Jakpus menyatakan bahwa Sriwijaya Air dan Nam Air selaku tergugat telah melakukan wanprestasi atas perjanjian kerja sama yang telah disepakati sebelumnya.
Adapun petitum gugatannya, penggugat memohon agar pengadilan menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap pasal 3 butir 1 dari Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat dan Turut Tergugat No. CITILINK/JKTSDQG/AMAND-I/6274/1118 tanggal 19 November 2018.
ADVERTISEMENT
Perjanjian tersebut sebagaimana diubah berdasarkan Amandemen-II Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No. CITILINK/JKTDSQG/AMAND-II/6274/0219 tanggal 27 Februari 2019 dan Amandemen-III Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No. CITILINK/JKTDSQG/AMAND-III/6274/0319 tanggal 4 Maret 2019.