Garuda Indonesia: Resmi Lolos Pailit hingga Eks Dirut Jadi Tersangka Korupsi

28 Juni 2022 9:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia di hanggar. Foto: Adek Berry/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia di hanggar. Foto: Adek Berry/AFP
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Tata Niaga Jakarta Pusat resmi menerima dan menyatakan sah rencana perdamaian PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Senin (27/6).
ADVERTISEMENT
Sidang pengesahan perdamaian dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kemarin, Senin (27/6). Hadir dalam persidangan oleh segenap direksi Garuda Indonesia beserta tim pengurus dan pengawas PKPU.
Sebelumnya, sidang pengesahan perdamaian atas hasil pemungutan suara atau voting proposal perdamaian PKPU Garuda Indonesia seharusnya dilaksanakan Senin 20 Juni 2022 lalu. Penundaan ini lantaran adanya kreditur yang merasa keberatan atas hasil voting yaitu Greylag Goose Leasing 1446 dan Greylag Goose Leasing 1410.
Adapun mayoritas para kreditur menyetujui proposal perdamaian yang diajukan dalam proses PKPU, Jumat (17/6). Dengan begitu, proses PKPU Garuda Indonesia berakhir dengan homologasi atau perdamaian.
Eks Dirut Garuda Indonesia Ditetapkan Menjadi Tersangka Korupsi
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, sebagai tersangka kasus korupsi di maskapai penerbangan nasional itu. Padahal Emirsyah Satar saat ini tengah menjalani hukuman 8 tahun penjara, karena kasus suap di Garuda.
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Kami menetapkan tersangka baru. Hasil ekspose, kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES selaku Dirut Garuda," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers, Senin (27/6).
"Yang kedua, SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi," sambungnya. SS ini diduga merujuk pada Soetikno Soedarjo.
Sebelum diproses hukum oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi, Emirsyah Satar yang menjabat Dirut Garuda periode 2005-2014, diproses hukum oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atas kasus penerimaan suap dan gratifikasi.
Dalam vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Emirsyah dinilai terbukti menerima suap mencapai Rp 46,3 miliar. Suap sebesar itu terkait pengadaan pesawat di Garuda Indonesia.
Suap berasal dari pihak Rolls-Royce Plc, Airbus, Avions de Transport Régional (ATR) melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, dan Bombardier Kanada.
ADVERTISEMENT
Saat ini Emirsyah Satar dipenjara di LP Sukamiskin, Bandung. Dalam kasus yang sama, Soetikno Soedarjo, juga dihukum 6 tahun penjara.