Garuda Indonesia Usulkan Kenaikan Tarif Batas Bawah Ke Kemenhub

28 Mei 2018 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
CEO PT Garuda Indonesia Pahala N Mansury. (Foto: Reuters/Beawiharta)
zoom-in-whitePerbesar
CEO PT Garuda Indonesia Pahala N Mansury. (Foto: Reuters/Beawiharta)
ADVERTISEMENT
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengusulkan Kementerian Perhubuangan untuk menaikkan tarif batas bawah. Maskapai penerbangan milik BUMN tersebut menilai hal tersebut perlu dilakukan karena mengingat terus melonjaknya harga avtur.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Garuda Indonesia Pahala N Mansury mengatakan usulan kenaikan tarif batas bawah tersebut disampaikan baik dari Asosiasi Angkutan Penerbangan (Inaka) maupun Garuda sebagai airlines.
"Semuanya kembali ke pertimbangan Kementerian Perhubungan. Sebagai airlines dan asosiasi sudah kami sampaikan, implementasinya kami tunggu hasil pihak ketiga," kata Pahala saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakata Pusat, Senin (28/5).
Pahala menambahkan bahwa di tengah tren penurunan kinerja operasional industri penerbangan global, dengan melonjaknya harga avtur diharapkan tarif batas bawah bisa naik hingga 40%.
"Kami harap ada penyesuaian kembali pada tarif bawah sebelumnya yang 40%, dari 30% disesuaikan dari tarif batas atas," kata Pahala.
Sebelumnya pada kuartal 1-2018 Garuda Indonesia mencatatkan kerugian sebesar USD 64,3 juta atau Rp 881 miliar (kurs Rp 13.700) atau turun 36,5% dibandingkan kerugian pada kuartal-1 2017 yang mencapai USD 101,2 juta.
ADVERTISEMENT
Meski demikian Pahala menjelaskan peningkatan On Time Performance (OTP) mencapai 88,8%, atau meningkat dibanding catatan capaian OTP pada tahun lalu sebesar 86,5%. Sementara itu, tingkat keterisian penumpang mencapai 71,4%. Indikator lain yang meningkat dari 9,19 jam menjadi 9,41 jam.
"Triwulan data on time 88,8 % tahun lalu 86,5% dari data itu saja udah terlihat dari sisi ontime membaik 2% kelancaran opersioanl dapat diukur dari sini," ujarnya.