Garuda Tunggu Izin dari Kemenhub untuk Mengudara di Masa Larangan Terbang

4 Mei 2020 20:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Maskapai Garuda Indonesia. Foto: Reuters/Beawiharta
zoom-in-whitePerbesar
Maskapai Garuda Indonesia. Foto: Reuters/Beawiharta
ADVERTISEMENT
Maskapai Garuda Indonesia telah mengajukan perizinan penerbangan khusus atau exemption flight ke Kementerian Perhubungan.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengaku, pihaknya masih menunggu keputusan Kemenhub agar maskapai pelat merah tersebut bisa terbang kembali dalam masa pandemi COVID-19 ini.
“Waktu permen keluar, kita ajukan izin. Sebab ada pasal yang memungkinkan kita mengajukan izin. Kita menyampaikan usulan beberapa penerbangan dengan alasan. Teman-teman di Kemenhub mereka menyarankan menunggu surat edaran dari permenhub tentang penerbangan khusus,” ungkap Irfan saat live bersama kumparan, Senin (4/5).
Menurut Irfan, pihaknya mengajukan perizinan penerbangan khusus untuk hampir semua rute yang dilayani Garuda selama ini.
Namun, Irfan Setiaputra mengaku pihaknya mengusulkan agar frekuensi penerbangan bisa dikurangi. Artinya, misalnya dalam kondisi normal penerbangan ke satu rute frekuensinya bisa mencapai 5 sampai 7 kali dalam satu hari, maka di kondisi pandemi ini frekuensinya cukup satu kali sehari.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
Sayangnya, hingga ini pengajuan izin khusus tersebut belum disetujui oleh Kementerian Perhubungan. Padahal awalnya Irfan berharap pihaknya sudah bisa mengantongi izin tersebut kemarin.
ADVERTISEMENT
“Harapnya kemarin sudah keluar tapi ternyata belum. Kelihatannya masih banyak hal yang harus diselesaikan pemerintah. Kami sangat memahami kesulitan pemerintah,” ujarnya.
Untuk itu Irfan pun mengaku pihaknya masih menahan diri. Di sisi lain Irfan juga menyatakan bahwa sejatinya pihaknya setuju dengan keputusan pemerintah untuk melarang mudik demi memutus rantai penularan virus corona.
“Kita sangat setuju penerbangan enggak boleh buat mudik. Makanya kita enggak buka iklan, kita menunggu lah. Aturannya belum ada, kita menahan diri jangan bikin bingung orang,”
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memang menyatakan mengizinkan dibukanya penerbangan untuk pebisnis.
"Tadi ada catatan pebisnis dibolehkan naik pesawat. Saya bilang monggo, tapi protokol kesehatannya harus ketat, jangan di kami. Kami hanya oke hari ini 1 flight, 3 flight," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam konferensi persnya secara virtual, Senin (27/4).
ADVERTISEMENT
Pernyataan itu kemudian lebih dirinci lagi oleh Jubir Kemenhub Adita Irawati. Ia menjelaskan, pebisnis yang dibolehkan naik pesawat adalah mereka yang bergerak di sektor logistik, sesuai dengan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.
"Kami klarifikasi bahwa yang dimaksud pebisnis adalah pelaku usaha yang membawa barang atau logistik (angkutan barang/logistik) yang dibutuhkan oleh masyarakat. Termasuk bahan pangan, alat kesehatan, dan lain-lain, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Adita dalam keterangannya, Selasa (28/4).