Gelontor Insentif Pajak dari Sri Mulyani: Giliran Dividen Bebas PPh

2 Maret 2021 22:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang teller PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menghitung uang pecahan Rp100 ribu di Kantor Pusat BNI, Jakarta, Kamis (19/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Seorang teller PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menghitung uang pecahan Rp100 ribu di Kantor Pusat BNI, Jakarta, Kamis (19/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani sedang murah hati dengan mengobral berbagai insentif pajak. Setelah membebaskan pajak PPnBM pembelian mobil baru jenis tertentu dan PPN sektor properti, kali ini giliran dividen yang diterima wajib pajak diberi insentif pembebasan pajak penghasilan atau PPh.
ADVERTISEMENT
Dividen merupakan porsi laba yang diterima oleh pemegang saham suatu perusahaan.
Pemberian insentif berupa pembebasan PPh atas dividen yang diterima wajib pajak, ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut, regulasi pembebasan PPh atas dividen mulai berlaku, bersamaan dengan tanggal ditetapkannya PMK. Beleid itu sendiri diteken Sri Mulyani pada 17 Februari 2021.
Dalam PMK tersebut diatur sejumlah syarat atas dividen yang mendapat fasilitas pembebasan PPh. Yakni dividen yang berasal dari dalam negeri, yang diterima wajib pajak orang pribadi dan badan. Selain itu, dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima oleh wajib pajak juga bebas PPh.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 14 ayat (1) PMK itu dinyatakan, "Dividen yang dikecualikan dari objek PPh merupakan Dividen yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak."
Menkeu Sri Mulyani saat konpers penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10). Foto: Kemenko perekonomian
Sedangkan dalam ayat (2) disebutkan, "Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Pajak dalam negeri."
Meski demikian, pemberian fasilitas pembebasan PPh atas dividen tersebut, berlaku jika diinvestasikan kembali di Indonesia dalam suatu jangka waktu tertentu.
"Dividen yang berasal dari dalam negeri se bagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu," demikian dinyatakan pada Pasal 15 ayat (1).
ADVERTISEMENT
Sementara Pasal 15 ayat 2 menyebutkan, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh.
Sedangkan Pasal 17, mengatur soal pemberian insentif pembebasan pajak PPh atas dividen yang berasal dari luar negeri. Syaratnya, dividen itu harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Besaran dividen yang harus diinvestasikan kembali di dalam negeri, yakni 30 persen. Investasi dapat dilakukan terhadap 12 produk yang diatur dalam PMK Nomor 18 Tahun 2021 dengan jangka waktu minimal 3 tahun.

Berikut 12 instrumen investasi yang ditetapkan PMK Nomor 18 Tahun 2021:

Penerbitan Obligasi Berkelanjutan I PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) di Bursa Efek Indonesia, Kamis (19/12). Foto: Ema Fitriyani/kumparan
1. Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
ADVERTISEMENT
2. Obligasi atau sukuk BUMN yang perdagangannya diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
3. Obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah.
4. Investasi keuangan pada bank persepsi satu termasuk bank syariah.
5. Obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang diawasi OJK.
6. Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
7. Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah.
8. Penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham.
9. Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham.
10. Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi.
11. Penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil.
ADVERTISEMENT
12. Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.