Genjot Investasi, Bea Cukai Beri Insentif Fiskal di Kawasan Bebas dan KEK Batam

27 Juni 2024 15:26 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Press Tour Kemenkeu di Bea Cukai Batam.  Foto: Moh Fajri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Press Tour Kemenkeu di Bea Cukai Batam. Foto: Moh Fajri/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah telah membentuk kawasan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Batam. Dua kawasan berfasilitas tersebut diharapkan bisa mendorong peningkatan volume investasi di wilayah Batam.
ADVERTISEMENT
Pada kuartal I 2024, investasi di Batam totalnya mencapai Rp 7,45 triliun atau tumbuh 85 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2023. Penanaman Modal Asing (PMA) menyumbang Rp 5,7 triliun dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) mencapai Rp 1,71 triliun.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan Kementerian Keuangan, melalui Bea Cukai, turut memberikan insentif fiskal dan prosedural untuk FTZ dan KEK di Batam.
"Selain untuk menarik investasi dan meningkatkan daya saing industri, pemberian insentif fiskal dan prosedural juga merupakan komitmen Bea Cukai terhadap pelaksanaan fungsi trade facilitator dan industrial assistance," kata Nirwala di Kantor Bea Cukai Batam, Rabu (26/6).
"Insentif tersebut diharapkan dapat mengurangi hambatan investasi, serta mendorong geliat dunia usaha, yang secara lebih luas mampu menggerakkan faktor pertumbuhan ekonomi, untuk mencapai cita-cita pemerintah dalam mewujudkan stabilitas perekonomian nasional," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Nirwala menjelaskan kawasan bebas Batam ditetapkan pada 2007 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan mulai beroperasi pada Januari 2009. Tujuan pembentukannya untuk mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa bagi negara, serta dapat memberi pengaruh dan manfaat besar bagi Indonesia, membuka lapangan kerja seluas-luasnya, dan meningkatkan kepariwisataan dan penanaman modal baik asing maupun dalam negeri
Kawasan bebas di wilayah Batam meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru. Di kawasan tersebut, berbagai sektor mengalami perkembangan yang pesat, seperti industri manufaktur, elektronik, galangan kapal, pariwisata, dan logistik.
"Untuk kawasan bebas, kami memberikan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pemasukan barang dari luar negeri ke kawasan bebas, dan PPN tidak dipungut atas pemasukan barang dari wilayah domestik lain ke dalam kawasan bebas. Adapun untuk insentif nonfiskal berupa kemudahan investasi dan perizinan berusaha satu pintu melalui Badan Pengusahan Batam (BP Batam)," terang Nirwala.
ADVERTISEMENT
Harbour Bay Batam. Foto: Moh Fajri/kumparan
Kawasan berfasilitas lainnya di wilayah Batam, yakni KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Tujuan pembentukan KEK untuk mempercepat pembangunan perekonomian di kawasan-kawasan strategis tertentu bagi pembangunan perekonomian nasional dan menjaga keseimbangan pembangunan ekonomi di setiap daerah.
Saat ini, di wilayah Batam terdapat tiga KEK. Pertama, KEK Batam Aero Technic yang ditetapkan tahun 2021 dan terletak di Kecamatan Nongsa. KEK ini memiliki tema kegiatan usaha di antaranya produksi dan pengolahan; logistik dan distribusi; riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi; dan/atau ekonomi lain.
Kedua, KEK Nongsa yang ditetapkan tahun 2021 dan terletak di wilayah utara Kecamatan Nongsa. KEK ini memiliki tema kegiatan usaha riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi; pariwisata; pendidikan; industri kreatif; dan ekonomi lain. Ketiga, KEK Tanjung Sauh ditetapkan tahun 2024 yang terletak di wilayah utara Kecamatan Nongsa. KEK ini memiliki tema kegiatan usaha produksi dan pengolahan.
ADVERTISEMENT
"Selain tiga KEK di Batam yang sudah ditetapkan, pemerintah melalui Setjendenas KEK juga tengah memproses pengusulan dua KEK baru, yaitu KEK Nipa di wilayah Pulau Nipa dan KEK Kesehatan Batam di Sekupang dan Nongsa, Pulau Batam," ungkap Nirwala.
Untuk KEK, insentif fiskal yang diberikan Bea Cukai di antaranya pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI untuk importasi barang modal dalam rangka pembangunan dan pengembangan KEK, penangguhan bea masuk dan PDRI untuk pemasukan bahan baku dalam rangka operasional KEK, dan fasilitas tax holiday dan tax allowance untuk investasi dengan nilai minimum tertentu. Lalu untuk insentif nonfiskal berupa kemudahan perizinan berusaha satu pintu melalui administrator KEK, pengaturan larangan pembatasan, kemudahan imigrasi dan ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
"Dibandingkan dengan fasilitas di kawasan berfasilitas lainnya, fasilitas di KEK bersifat ultimate karena selain mencakup fasilitas fiskal kepabeanan serta insentif perpajakan, KEK juga didukung dengan fasilitas non fiskal berupa kemudahan perizinan berusaha," ujar Nirwala.
Fasilitas yang tersedia di KEK memiliki keunggulan dibanding luar KEK, yang menjadikan insentif tersebut lebih menarik. Sebagai contoh tax holiday, apabila di luar KEK, perlu minimal investasi Rp 500 miliar untuk mendapat tax holiday selama lima tahun, sedangkan di KEK fasilitas ini sudah bisa diperoleh melalui investasi minimal Rp 100 miliar dengan tax holiday selama 10 tahun, investasi minimal Rp 500 miliar dengan tax holiday selama 15 tahun, dan untuk investasi minimal Rp 1 triliun bisa mendapatkan tax holiday sampai 20 tahun.
ADVERTISEMENT
"Dengan berbagai kemudahan dan fasilitas yang diberikan di KEK, kami berharap pembentukan KEK di berbagai wilayah dapat memberikan kesempatan bagi tiap daerah untuk dapat lebih berkembang dengan memanfaatkan keunggulan masing-masing, yang pada akhirnya bermuara pada terwujudnya pemerataan ekonomi di Indonesia," tutur Nirwala.