Gibran Mau Pisahkan DJP dan Kemenkeu: Dikomandoi Langsung oleh Presiden

22 Desember 2023 20:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menyampaikan gagasannya saat debat calon wakil presiden Pemilu 2024 di JCC, Jakarta, Jumat (22/12/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menyampaikan gagasannya saat debat calon wakil presiden Pemilu 2024 di JCC, Jakarta, Jumat (22/12/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cawapres nomor urut 1, Gibran Rakabuming Raka, mengungkapkan bakal membentuk Badan Penerimaan Negara sebagai upaya menambah penerimaan negara. Ia mengatakan badan tersebut nantinya akan langsung berada di bawah presiden.
ADVERTISEMENT
"Harus bisa menambah penerimaan negara, untuk itu kami akan membentuk lembaga Badan Penerimaan Negara yang dikomandoi langsung oleh presiden," kata Gibran saat debat cawapres di JCC Senayan, Jumat (22/12).
"Sehingga nanti ketika berkoordinasi dengan kementerian-kementerian ini bisa lebih luwes, dan sekali lagi kita ingin menaikkan rasio pajak sehingga penerimaan negara nanti bisa kita gunakan untuk pendidikan, untuk kesehatan dan lain-lain," tambahnya.
Rencana Gibran membentuk Badan Penerimaan Negara sudah tercantum dalam dokumen visi misi dan program kerja yang berjudul Prabowo Gibran 2024 bersama Indonesia Maju. Pembentukan lembaga tersebut nantinya akan memisahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Badan Penerimaan Negara nantinya akan bertugas mengelola berbagai penerimaan negara, salah satunya pajak. Dalam dokumen itu dijelaskan, sebagian pembangunan ekonomi perlu dibiayai dari anggaran pemerintah.
ADVERTISEMENT
Kemudian, anggaran pemerintah perlu ditingkatkan dari sisi penerimaan yang bersumber dari pajak dan bukan pajak (PNBP).
"Untuk itu, negara membutuhkan terobosan konkret dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dari dalam negeri. Pendirian Badan Penerimaan Negara ditargetkan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 23 persen," tulis dokumen yang diterima kumparan, dikutip Kamis (26/10).
Gibran bilang, pemisahan DJP dengan Kemenkeu dilakukan untuk menaikkan rasio pajak. Mengingat, sebagian pembangunan ekonomi perlu dibiayai dari anggaran pemerintah. Kemudian, anggaran pemerintah perlu ditingkatkan dari sisi penerimaan yang bersumber dari pajak dan bukan pajak.
Di sisi lain, Gibran mengungkapkan, tidak semua pembangunan di Indonesia harus menggunakan APBN, misalnya pembangunan IKN. Pembangunan IKN hanya menggunakan 20 persen APBN sementara 80 persen sisanya dari investasi swasta dan luar negeri.
ADVERTISEMENT

Apa Dampaknya Jika DJP Jadi Lembaga Sendiri?

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono, mengungkapkan dampak positif dari kebijakan tersebut yakni agar presiden dapat langsung berkoordinasi dengan kepala Badan Penerimaan Negara yang bisa disejajarkan dengan kementerian. Badan ini juga dapat fokus kepada revenue collection.
Sementara itu, dampak negatif akan terjadi pada di Kemenkeu karena institusinya hanya fokus pada pengeluaran (tax expenditure) dan akan ada perubahan besar-besaran dalam institusi.
"Ada sekitar 40 ribuan pegawai Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai akan bedol desa ke institusi baru tersebut. Untuk itu, harus ada budaya kerja baru di institusi baru tersebut," ungkap Prianto.